Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PULUHAN Tokoh Nasional dan aktivis pergerakan siap pasang badan untuk meminta Ketua Forumn Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo dan istrinya Nurlela dibebaskan dari tahanan. Tercatat dalam list yang diedarkan via WA sejak Selasa (14/2), ada nama Eros Djarot, Lulu Nur Hamidah, Buya Anwar Abbas, KH Muhaimin, Mayjen Saurip Kadi, Mayjen Syamsu Djalal, dan Brigjen Junior.
Selain itu, sejumlah aktivis gerakan berbasis kebangsaan dan keagamaan tercantum namanya.
Menurut kuasa hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid, Budi dan istrinya dipenjara saat memperjuangkan haknya untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, pencurian lima Unit kontainer beserta isi miliknya, dan perampasan lahannya seluas 10.259 meter persegi pada 2010.
Selaku Ketua FKMTI, Budi juga tengah memperjuangkan hak atas tanah rakyat korban mafia tanah lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban, FKMTI telah mengajukan konsep adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka yang melibatkan ahli hukum dan pertanahan dari universitas dan ahli pertanahan yang independen serta disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial.
"Budiardjo dan istrinya ditahan sejak 10 Januari 2023 saat proses pra praperadilan berlangsung dan polisi, jaksa tak hadir. Ini sama saja penyidik dan jaksa memaksakan kehendaknya melecehkan lembaga peradilan tidak patuh hukum memenuhi panggilan sidang praperadilan,” kata Yahya lewat pesan melalui WA.
Selain itu, ungkap Yahya, persidangan juga sampai saat ini belum mengabulkan permintaan pihaknya agar disiarkan live secara terbuka. Klien kami meminta Ormas keagamaan seperti NU, MUI atau Muhammadiyah, PGI maupun ormas lainnya mendorong agar persidangan kasus ini dilaksanakan seperti persidangan Sambo agar kebenaran bisa terungkap.
Petisi pembebasan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga selain diedarkan melalui pesan WA juga dimuat dalam link https://chng.it/v7N68rKFNg. Dalam link terrsebut sudah terdaftar lebih dari 120 orang menandatangani petisi pembebasan.
Sementara sudah ada 60 nama-nama tokoh dan aktivis yang tercatat sebagai penjamin melalui pesan WA dan masih terus berlanjut. Berikut petikan dari petisi dan nama-nama tersebut yang tercatat sampai Kamis (16/2) siang.
“Demi Perlindungan HAM yang berkeadilan dan berprikemanusiaan, Budiardjo dan istrinya harus dibebaskan. Ia tidak mungkin melarikan diri, dan bersedia adu data terkait kepemilikan tanah secara terbuka. Kami yang bertanda tangan di bawah ini meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang dimaksud kiranya menangguhkan penahanan Budi dan istrinya, dan Kami bersedia menjadi jaminan bahwa Budi dan istrinya tidak akan mempersulit jalannya Persidangan, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan membuat Surat Palsu.” (OL-13)
Baca Juga: MA Sambut Baik Usulan Pembentukan Pengadilan Agraria
Mantan pemain sepak bola terkenal, Robinho, berusaha menunda masa penahanannya setelah dihukum 9 tahun penjara di Brasil atas pemerkosaan.
Mantan pemain sepak bola Manchester City dan Real Madrid, Robinho, ditangkap di Brasil setelah kalah di pengadilan untuk menunda hukuman sembilan tahunnya atas pemerkosaan.
Sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (28/7) kemarin. Dia terjerat kasus penistaan agama buntut unggahan meme Candi Borobudur.
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
KUASA hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya.Sebab pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut.
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh Polda Metro Jaya dilakukan setelah selesai menjalani patsus.
Pada 22 Januari 2021 polisi menerima laporan ketiga dengan kasus rumah ibu Dino di Cilandak, Jakarta Selatan. Kala itu Fredy disebut hendak membeli rumah tersebut.
Selain membuka layanan pengaduan, Fadil mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia tanah.
Polisi menangkap Fredy Kusnadi di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Jumat (19/2) pagi. Sebelumnya, polisi mengantongi dua alat bukti keterlibatan Fredy dalam kelompok mafia tanah.
Dwiasi memastikan proses hukum Direktur Utama PT Selve Veritate itu tetap berlanjut. Ia mengatakan alat bukti sudah cukup membuktikan Benny terlibat dalam kasus itu.
RATUSAN hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, diduga telah diserobot oleh beberapa pihak.
PRIHATIN terhadap nasib wong cilik yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved