Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo buka suara terkait putusan hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah ditetapkan.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2).
Kepala Negara mengakui, sebagai eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan. Namun, berdasarkan pemahaman pribadi, ia melihat vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan semua fakta dan bukti yang ada di lapangan.
"Saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat," tandas Jokowi
Mayoritas terdakwa kasus pembunuhan Yosua dijatuhi hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Sambo yang dituntut jaksa hukuman seumur hidup oleh majelis divonis hukuman mati. Istri Sambo, Putri Candrawathi, yang dituntut 8 tahun divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, sopir pribadi Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara atau lebih berat ketimbang tuntutan jaksa 8 tahun. Begitu juga ajudan senior Sambo, Ricky Rizal, yang dituntut 8 tahun divonis 13 tahun penjara.
Adapun untuk Richard Eliezer, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa 12 tahun. Majelis hakim memasukkan posisi Richard sebagai justice collaborator alias saksi pelaku untuk pertimbangan vonis. (P-2)
Berita terkait: Polri Segera Gelar Sidang Etik Terhadap Richard Eliezer
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved