Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DI i tahun 2023 ini, gerakan reformasi memasuki usia ke-25 tahun. Meskipun lanskap politik telah mengalami banyak perubahan jika dibandingkan dengan masa Orde Baru, upaya untuk menjadikan Indonesia lebih demokratis sebagai jalan guna meraih tujuan berbangsa dan bernegara, menghadapi tantangan yang tak mudah.
Hal itu dapat dilihat, misalnya, dari kemunculan usulan dan upaya politik untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, yang belakangan marak kembali. Meskipun dinilai bertentangan dengan spirit konstitusionalisme dan nilai-nilai demokrasi, usulan tersebut masih saja digelorakan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, konsistensi publik dalam menjaga agar Pasal 1 ayat (2) dan (3) yang dielaborasi dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengalami amandemen, dianggap penting.
Baca juga : 25 Tahun Reformasi, Pena 98 Gelar Pameran Foto dan Diskusi di 20 Kota
Kesimpulan tersebut menyeruak dalam acara Dialog Kebangsaan ”Refleksi 25 Tahun Reformasi” yang diselenggarakan oleh Forum 2045 di Ballroom UC - Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).
Forum 2045 adalah kelompok guru besar, akademisi dan pegiat sosial dari berbagai kampus dan institusi di Indonesia, yang berkolaborasi untuk menyiapkan kontribusi akademik bagi penyusunan cetak biru Indonesia pasca-tahun 2025.
”Pasal-pasal yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden seharusnya menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Prof. Dr. Ni’matul Huda, SH, M.Hum, guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia yang menjadi salah satu pembicara dalam dialog.
Baca juga : Kapolri Sebut Gangguan Keamanan Usai Pemilu 2024 Terkendali
Pakar hukum yang dijuluki ”Srikandi Konstitusi” itu juga mengingatkan betapa berbahayanya wacana penundaan Pemilu.
Sebab, selain bertentangan dengan semangat berkonstitusi dan berdemokrasi, penundaan Pemilu juga menghambat terjadinya regenerasi kepemimpinan bangsa dan menyingkirkan peluang untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
”Pemilu yang berkala akan menjamin terjadinya regenerasi dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk menilai kinerja rezim sebelumnya, agar mereka dapat menentukan masa depan yang lebih baik,” ucapnya di depan ratusan peserta dialog.
Baca juga : Oposisi Harus Dibangun Pascapemilu
Selain Ni’matul Huda, ”Refleksi 25 Tahun Reformasi” juga menghadirkan pembicara pakar ilmu pemerintahan dari UGM, Prof. Dr. Purwo Santoso dan peneliti politik BRIN, Prof. Dr. R. Siti Zuhro.
Di samping paparan para pakar, beberapa pimpinan partai politik juga turut menyampaikan paparannya dalam forum tersebut yakni, Dr. Didik Mukrianto (Ketua DPP Partai Demokrat), Saur Hutabarat (Ketua Mahkamah Partai NasDem), dan H. Sukamta, Ph.D. (Anggota F-PKS DPR RI).
Dalam paparannya, Didik Mukrianto (PD) mengemukakan bahwa Indonesia ke depan memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk menjadikan demokrasi lebih stabil, kuat dan berkualitas.
Penguatan demokrasi tersebut, kata Didik, harus dapat berjalan seiring dengan upaya untuk membuat ekonomi lebih kokoh, adil dan berkelanjutan serta upaya memajukan peradaban bangsa.
”Karena itulah, kita membutuhkan kepemimpinan yang memiliki visi perubahan dan perbaikan,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Perahu mahasiswa UGM tenggelam di perairan Pulau Wahr, Maluku Tenggara, Selasa (1/7). Dua mahasiswa ditemukan meninggal, sementara lima lainnya selamat.
RATUSAN mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melakukan salat gaib untuk dua rekannya yang tewas dalam kecelakaan kapal di Maluku Tenggara.
SEORANG mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang sedang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku Tenggara.
PAKAR Hubungan Internasional UGM, Muhadi Sugiono, berpendapat sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas atas perang Iran-Israel.
Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih peringkat 224 dari 1.501 universitas di seluruh dunia yang mendapat penilaian QS WUR.
UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) menerima sebanyak 89 ribu lebih pendaftar pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025. UGM merilis minat mahasiswa pada program studi favorit
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved