Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi jaminan untuk para saksi terkait kasus dugaan intimidasi dan kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dibutuhkan jaminan keamanan bagi saksi lantaran sidang keterangan saksi harus diundur hingga 14 Februari.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menilai jaminan keamanan para saksinya sangat penting agar tidak terjadi lagi upaya menghalang-halangi saksi untuk memberi keterangan.
Pasalnya, Hadar menilai dalam sidang kemarin, Rabu (8/2), ada upaya dari anggota KPU untuk membuat saksinya gagal bersaksi.
"Ada upaya-upaya seperti ia (saksi) anggota KPU, maka ia gak boleh harus ada izin, ia PNS itu harus izin, itu tidak bisa. Karena ini persidangan etik. Persidangan di sini adalah persidangan orang ke orang, ini persidangan etik," ujar Hadar, Kamis (9/2).
"Jadi setiap orang yang mengupayakan kebenaran dan kejujuran serta berjuang untuk lembaganya itu ya jangan dihalang-halangi," tuturnya.
Baca juga: Dua Provinsi Dinilai Sangat Rawan Menjelang Pemilu 2024
Hadar mengemukakan saksinya mendapatkan intimidasi dari rekannya sesama anggota KPU di Sulawesi Utara (Sulut).
"Saya diperlihatkan dalam grup, mereka dibully habis-habisan, video mereka (barang bukti) itu, di dalam grup dibully habis-habisan," ungkap Hadar.
Hadar menyebut cara KPU memperlakukan anggotanya yang bersebrangan sangat tidak adil dan dianggap sebagai musuh.
"Masa kita membiarkan satu lembaga yang sudah diduga rusak ini bisa bertahan terus sampai seperti ini. Di sini lah ingin dicari keadilannya, ingin ditunjukkan jadi seharusnya lembaga ini pun harus melindungi dan memberi ruang," pungkasnya.
Adapun sidang soal dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan intimidasi oleh Komisioner KPU RI tiba-tiba ditunda.
Dari pantauan Media Indonesia, sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi, tiba-tiba diakhiri oleh ketua hakim Heddy Lugito pada pukul 16.00 WIB, pada Rabu (8/2).
Di dalam sidang, tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menjelaskan soal adanya dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI dan juga KPUD dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Kemudian, teradu satu hingga sepuluh masing-masing membantah terkait tuduhan yang diarahkan ke mereka. Namun, sidang tiba-tiba ditunda saat pemohon tinggal melaporkan bukti video dan keterangan saksi.
“Ini sudah pukul 4, waktunya solat Ashar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 Februari,” ungkap Heddy dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2).(OL-5)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved