Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi jaminan untuk para saksi terkait kasus dugaan intimidasi dan kecurangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dibutuhkan jaminan keamanan bagi saksi lantaran sidang keterangan saksi harus diundur hingga 14 Februari.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay menilai jaminan keamanan para saksinya sangat penting agar tidak terjadi lagi upaya menghalang-halangi saksi untuk memberi keterangan.
Pasalnya, Hadar menilai dalam sidang kemarin, Rabu (8/2), ada upaya dari anggota KPU untuk membuat saksinya gagal bersaksi.
"Ada upaya-upaya seperti ia (saksi) anggota KPU, maka ia gak boleh harus ada izin, ia PNS itu harus izin, itu tidak bisa. Karena ini persidangan etik. Persidangan di sini adalah persidangan orang ke orang, ini persidangan etik," ujar Hadar, Kamis (9/2).
"Jadi setiap orang yang mengupayakan kebenaran dan kejujuran serta berjuang untuk lembaganya itu ya jangan dihalang-halangi," tuturnya.
Baca juga: Dua Provinsi Dinilai Sangat Rawan Menjelang Pemilu 2024
Hadar mengemukakan saksinya mendapatkan intimidasi dari rekannya sesama anggota KPU di Sulawesi Utara (Sulut).
"Saya diperlihatkan dalam grup, mereka dibully habis-habisan, video mereka (barang bukti) itu, di dalam grup dibully habis-habisan," ungkap Hadar.
Hadar menyebut cara KPU memperlakukan anggotanya yang bersebrangan sangat tidak adil dan dianggap sebagai musuh.
"Masa kita membiarkan satu lembaga yang sudah diduga rusak ini bisa bertahan terus sampai seperti ini. Di sini lah ingin dicari keadilannya, ingin ditunjukkan jadi seharusnya lembaga ini pun harus melindungi dan memberi ruang," pungkasnya.
Adapun sidang soal dugaan kecurangan hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan intimidasi oleh Komisioner KPU RI tiba-tiba ditunda.
Dari pantauan Media Indonesia, sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi, tiba-tiba diakhiri oleh ketua hakim Heddy Lugito pada pukul 16.00 WIB, pada Rabu (8/2).
Di dalam sidang, tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu menjelaskan soal adanya dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI dan juga KPUD dalam hal ini KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut.
Kemudian, teradu satu hingga sepuluh masing-masing membantah terkait tuduhan yang diarahkan ke mereka. Namun, sidang tiba-tiba ditunda saat pemohon tinggal melaporkan bukti video dan keterangan saksi.
“Ini sudah pukul 4, waktunya solat Ashar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 Februari,” ungkap Heddy dalam sidang yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2).(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved