Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Diperintahkan untuk Hidup Sederhana

Tri Subarkah
04/2/2023 15:40
Jaksa Diperintahkan untuk Hidup Sederhana
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin(MI/Susanto)

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya untuk menerapkan gaya hidup sederhana. Sikap sederhana diyakini dapat mewujudkan kedisiplinan jaksa dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan institusi.

"Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/2).

Di bawah kepemimpinannya, Burhanuddin telaha menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2/2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Instruksi tersebut mengatur insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, atau memamerkan barang-barang mewah.

Baca juga: Hakim Pengadilan Agama Dipecat karena Telantarkan Anak

Tujuannya, agar tidak timbul kesenjangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Instruksi itu juga menggariskan para jaksa untuk menolak hadiah atau keuntungan serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat institusi kejaksaan.

"Maksud dari instruksi ini yaitu untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan, terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat," terang Burhanuddin.

Ia berpendapat, sikap sederhana dengan sendirinya akan mendongkrak integritas jaksa sebagai seorang penegak hukum. Menurut Jaksa Agung, seorang jaksa harus menjalankan sikap kedisiplinan dan kesederhanaan secara bersamaan guna menjadi penegk hukum yang humanis. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya