Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
JAKSA Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tidak mencerminkan disparitas.
Adapun dua terdakwa yang masing-masing berasal dari unsur militer dan sipil dijatuhi hukuman pidana badan yang sama, yakni 16 tahun penjara.
"Ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Baca juga: Gedung MA Dijaga Tentara, Panglima TNI Didesak Menertibkan
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan pidana tambahan uang pengganti. Menurut Anwar, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD berulang kali menekankan bahwa proses hukum perkara korupsi TWP-AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD.
"Oleh karenanya, majelis hakim koneksitas di dalam putusannya, juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq TNI AD untuk kesejahteraan prajurit," imbuh Anwar.
Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset dalam Kasus Korupsi Perumahan Prajurit
Diketahui, kerugian negara dalam perkara yang disebabkan penyalahgunaan penempatan dana TWP-AD itu mencapai Rp127 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (31/1) malam, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp750 juta.
Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Yus sebesar Rp34,37 miliar, sementara Ni Putu sebesar Rp80,33 miliar.
Hingga saat ini, pihak oditur militer belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Yus, sementara Ni Putu langsung mengajukan banding.(OL-11)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved