Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Anwar Saadi menilai putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tidak mencerminkan disparitas.
Adapun dua terdakwa yang masing-masing berasal dari unsur militer dan sipil dijatuhi hukuman pidana badan yang sama, yakni 16 tahun penjara.
"Ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Baca juga: Gedung MA Dijaga Tentara, Panglima TNI Didesak Menertibkan
Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku mantan Direktur Keuangan TWP-AD dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda dan pidana tambahan uang pengganti. Menurut Anwar, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD berulang kali menekankan bahwa proses hukum perkara korupsi TWP-AD harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD.
"Oleh karenanya, majelis hakim koneksitas di dalam putusannya, juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq TNI AD untuk kesejahteraan prajurit," imbuh Anwar.
Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset dalam Kasus Korupsi Perumahan Prajurit
Diketahui, kerugian negara dalam perkara yang disebabkan penyalahgunaan penempatan dana TWP-AD itu mencapai Rp127 miliar. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (31/1) malam, kedua terdakwa didenda masing-masing Rp750 juta.
Sementara itu, uang pengganti yang dijatuhkan kepada Yus sebesar Rp34,37 miliar, sementara Ni Putu sebesar Rp80,33 miliar.
Hingga saat ini, pihak oditur militer belum memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Yus, sementara Ni Putu langsung mengajukan banding.(OL-11)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebentar lagi akan mendengar vonis dari DKPP soal dugaan tindakan asusila.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved