Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 180 aset berupa tanah dan bangunan, terkait dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan ratusan aset itu disita oleh tim koneksitas. Terdiri dari jaksa, oditur dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.
Teranyar, penyitaan dilakukan pada Kamis (19/1) lalu terhadap tanah dan bangunan di Jalan Gresik Nomor 4 RT 10/RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ketut menyebut sertifikat aset itu tercantum atas nama tersangka KGS MMS.
Baca juga: Petinggi TNI Terdakwa Korupsi TWP -AD Divonis Pekan Depan
"Aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1).
JAM-Pidmil Anwar Saadi menegaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya didasarkan pada Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anwar mengatakan, tujuan dari penyitaan itu adalah untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp133,763 miliar. Menurut Anwar, tim koneksitas JAM-Pidmil akan terus melanjutkan penyitaan di beberapa wilayah lainnya.
Baca juga: TNI AU Tahan Prajurit Pemukul Lansia
Penyidik koneksitas JAM-Pidmil menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah, Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari, mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan dari unsur swasta.
Yus dan Putu lebih dulu diseret ke persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pada Desember 2022, keduanya dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Anwar menyebut Yus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25,37 miliar.
Adapun tuntutan uang pengganti yang diajukan ke Putu mencapai Rp101,62 miliar. "Keduanya segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim pada Selasa, 31 Januari 2023," papar Anwar.(OL-11)
Mulanya, kuasa hukum Yoki, Wimboyono Senoadji menanyakan kepada Nicke mengenai pendapatan Pertamina yang meraih Rp 70 triliun pada 2024.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis. Berikur daftar aset Sandra Dewi yang disita Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai aturan hukum
Selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved