Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 180 aset berupa tanah dan bangunan, terkait dugaan korupsi penempatan dana Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) 2013-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan ratusan aset itu disita oleh tim koneksitas. Terdiri dari jaksa, oditur dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.
Teranyar, penyitaan dilakukan pada Kamis (19/1) lalu terhadap tanah dan bangunan di Jalan Gresik Nomor 4 RT 10/RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ketut menyebut sertifikat aset itu tercantum atas nama tersangka KGS MMS.
Baca juga: Petinggi TNI Terdakwa Korupsi TWP -AD Divonis Pekan Depan
"Aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1).
JAM-Pidmil Anwar Saadi menegaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya didasarkan pada Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Anwar mengatakan, tujuan dari penyitaan itu adalah untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp133,763 miliar. Menurut Anwar, tim koneksitas JAM-Pidmil akan terus melanjutkan penyitaan di beberapa wilayah lainnya.
Baca juga: TNI AU Tahan Prajurit Pemukul Lansia
Penyidik koneksitas JAM-Pidmil menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Yus Adi Kamrullah, Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari, mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS selaku penyedia lahan perumahan dari unsur swasta.
Yus dan Putu lebih dulu diseret ke persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Pada Desember 2022, keduanya dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Anwar menyebut Yus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25,37 miliar.
Adapun tuntutan uang pengganti yang diajukan ke Putu mencapai Rp101,62 miliar. "Keduanya segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis majelis hakim pada Selasa, 31 Januari 2023," papar Anwar.(OL-11)
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mendukung rencana pemerintah menggunakan lahan sitaan koruptor untuk dijadikan permukiman rakyat dalam rangka mendukung program 3 juta rumah.
Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak mayoritas krediturnya.
KPK melakukan penyitaan terhadap satu rumah di wilayah Jakarta, hari ini, 11 September 2024. Hunian itu diyakini milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved