Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam penyitaan itu, KPK mengamankan uang senilai ratusan miliar rupiah serta mata uang asing dalam jumlah besar. Berikut sejumlah fakta dari hasil sitaan yang dilakukan KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik menyita uang sebesar Rp350.865.006.126 atas nama Rita dan sejumlah pihak lain. Tessa enggan memerinci nama-nama orang lain yang terseret kasus ini.
Penyitaan dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025. Penyidik menduga uang yang tersimpan di rekening-rekening tersebut diperoleh melalui praktik korupsi dan pencucian uang.
Selain uang dalam mata uang rupiah, KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing. Penyidik berhasil mengamankan USD6.284.712 yang ditemukan dalam 15 rekening yang terkait dengan Rita dan pihak lainnya. Selain itu, uang sebesar 2.005.082 Dolar Singapura juga disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut, diperoleh dari hasil tindak pidana, terkait dengan perkara tersebut, di atas,” ucap Tessa.
Selain uang, KPK juga telah menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Semua kendaraan ini diduga terkait dengan praktik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari.
Tidak hanya itu, KPK juga menyita beberapa aset properti yang berupa tanah dan bangunan yang tersebar di enam lokasi berbeda. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai Rp6,7 miliar dan USD2 juta.
KPK yakin bahwa tindakan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dapat terungkap lebih jelas melalui bukti-bukti yang telah disita. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. (Can/P-5)
Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dikaitkan dengan kasus korupsi timah Harvey Moeis. Berikur daftar aset Sandra Dewi yang disita Kejagung
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan sejumlah aset milik artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah dilakukan sesuai aturan hukum
Selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan aset miliknya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved