Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengemukakan pihaknya harus menunggu laporan masyarakat terlebih dahulu sebelum mengusut adanya pelanggaran atau tidak dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) oleh tim seleksi (timsel).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan KPU wajib mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat. Terkait proses perekrutan seleksi timsel yang tertutup, Bawaslu tak punya kewenangan mengawasinya.
"Sedangkan pembentukan apakah terbuka tertutup diserahkan kepada lembaga masing-masing," papar Bagja, Kamis (2/2).
"Kami tinggal tunggu tanggapan masyarakat. Jika KPU tidak menanggapi, baru masalah. Jika KPU menanggapi dan kemudian mengubahnya atau menjelaskan bahwa jika tuduhan ini tidak benar, maka kan sesuai dengan aturan," tambahnya.
Bawaslu, kata Bagja, tidak dalam posisi menilai anggota yang direkrut secara tertutup itu kompeten sebagai timsel. Jika ada tanggapan masyarakat dan menilai calon timsel anggota partai politik baru jadi masalah.
"Dekat dengan parpol ya wajar-wajar saja. Yang penting kemudian tidak ikut tim kampanye, tim sukses. Misalnya ASN tetanggaan sama wakil ketua DPRD, kemudian dibilang dekat dengan parpol, ya dekat, orang sebelahan rumahnya. Kecuali yang bersangkutan kemudian ikut kampanye, baru jadi masalah," ungkapnya.
Baca juga: KUHP Baru: Hukum Pidana Cerminan Jati Diri Bangsa
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan perekrutan anggota timsel KPUD secara tertutup oleh KPU Pusat melahirkan konflik kepentingan. Diketahui, KPU RI mengumumkan nama-nama anggota timsel KPUD untuk masa jabatan 2023-2028.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kini merekrut anggota timsel untuk KPU Provinsi dengan cara tertutup. Artinya, anggota tim seleksi yang terpilih merupakan nama-nama yang ditunjuk langsung KPU RI tanpa melalui proses rekrutmen terbuka.
“Tidak dilakukan secara terbuka ini menimbulkan kurangnya partisipasi publik. Kemudian, pilihan KPU ini akan sangat subjektif,” tegas Kaka kepada Media Indonesia, Minggu (29/1/2023). (P-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved