Rabu 01 Februari 2023, 19:41 WIB

MK Diminta Tidak Masuk dalam Penentuan Sistem Pemilu

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
MK Diminta Tidak Masuk dalam Penentuan Sistem Pemilu

Dok.MI
DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

 

DIREKTUR Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya tidak masuk terlalu jauh dalam memutuskan sistem pemilihan jenis apa yang akan digunakan dalam pemilihan umum (pemilu).

Penentuan sistem pemilu, ujar Ninis, sapaan Khoirunnisa, seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Hal itu ditegaskan Ninis, sapaan Khoirunnisa, merespons gugatan uji materiil terkait sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kalau menurut kami perubahan sistem pemilu seharusnya dilakukan dalam kerangka revisi UU pemilu yang dibahas antara pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah. Bukan ranahnya MK untuk menentukan sistem pemilu mana yang konstitusional, “ tutur Ninis, ketika dihubungi, Rabu (1/2).

Ninis menjelaskan UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara eksplisit sistem pemilu apa yang digunakan dalam pemilihan legislatif. Meskipun demikian, MK bisa memberikan prinsip-prinsip bagi pembentuk undang-undang yang akan diberlakukan bagi pemilihan DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Yang bisa dilakukan oleh MK adalah memberikan prinsip-prinsip dalam menentukan sistem pemilu,” imbuhnya.

Ninis lebih lanjut menjelaskan, masing-masing sistem pemilu punya kekurangan dan kelebihan sehingga tidak bisa dikatakan salah satu sistem pemilu konstitusional dan yang lainnya tidak.

Untuk pemilu 2024, ujar Ninis, yang berlaku saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang diatur dalam UU No.7/2017. Ninis mengingatkan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sehingga sebaiknya tidak perlu ada perubahan sistem pemilu legislatif.

Baca juga: Anies Resmi Dapat Tiket Capres, Pengamat: Segera Diikuti Koalisi Lain

“Apalagi sekarang sudah masuk tahapan pemilu, mengubah sistem pemilu di tengah-tengah tahapan pemilu tentu tidak tepat karena yang namanya tahapan pemilu harus bisa diprediksi,” tuturnya.

Setiap sistem pemilu, sambungnya, terdapat kekurangan dan kelebihan masing-masing. Ia mencontohkan sistem proporsional terbuka sebaiknya dibuat lebih sederhana. Penyelenggaraan pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI, ucap Ninis, sebaiknya tidak dilangsungkan secara bersamaan seperti saat ini.

Pasalnya model keserentakan sistem pemilu yang berlaku sekarang sangat kompleks bagi pemilih dan mengakibatkan banyaknya suara tidak sah. Upaya lain untuk perbaikan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ujarnya, dengan pengundian nomor urut calon legislatif. Dalam pemilu legislatif, partai politik yang menentukan nomor urut para calon yang diusung sehingga tidak adil bagi para calon legislatif.

Namun, Ninis menekankan bahwa tidak ada jaminan pemilu dapat berjalan demokratis jika sistem pemilu legislatif diubah dari terbuka menjadi tertutup.

“Demikian juga untuk proporsional tertutup, kalau tidak ada garansi demokratisasi di internal partai maka sama saja akan bermasalah,” tukasnya.

Gugatan mengenai sistem pemilihan proporsional terbuka dimohonkan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono ke MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Mereka mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum.

Namun, sejak 2004 Indonesia menerapkan sistem pemilihan proporsional terbuka. Dalam sistem ini pemilih memilih calon legislatif secara langsung. Sedangkan pada sistem pemilu proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai politik yang nantinya menentukan nama-nama anggota legislatif di dewan. (OL-4)

Baca Juga

Dok. Ist

Cawapres Anies Dipastikan Bisa Mendongkrak Suara Pas Pilpres 2024

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 09:35 WIB
Partai Demokrat yakin sosok cawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan mampu mendongkrak suara pada Pilpres...
Ist

15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja 

👤Muhammad Fauzi 🕔Jumat 02 Juni 2023, 09:03 WIB
Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegakkan...
Dok.MI

Mahasiswa Wajib Dibikin Berintegritas Sebelum Bekerja

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 02 Juni 2023, 07:50 WIB
KPK menilai wajib bagi mahasiswa untuk berintegritas tinggi sebelum masuk dunia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya