Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INDEKS Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada di skor 34. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan. Penurunan IPK Indonesia pada tahun ini dinilai sebagai yang terburuk sepanjang reformasi.
Hal itu diungkapkan Transparency International Indonesia (TII) yang mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 turun empat poin dari tahun sebelumnya.
Tanpa tedeng aling-aling, Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara. Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko menyebut organisasi internasional tersebut bertujuan memerangi korupsi politik.
Sehingga secara rutin mengeluarkan skor IPK setiap tahunnya. Skor berdasarkan indikator 0 atau sangat korup hingga 100 yang berarti sangat bersih.
Di level ASEAN, Indonesia berada di bawah Singapura dengan IPK 83, Malaysia 47, Timor Leste dan Vietnam 42, dan Thailand 36.
"Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak tahun 2012," ungkap Wawan dalam konferensi pers di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (31/1).
Wawan mengemukakan respons terhadap praktik korupsi masih berjalan lambat bahkan terus memburuk. Hal itu akibat minimnya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.
Baca juga: Mantan Ketum PBNU SAS Disebut Terima Uang Suap Unila, KPK akan Konfirmasi Saksi lain
"Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan ada delapan indikator penyusunan IPK.
Dari delapan indikator, terdapat tiga indeks mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, yakni PRS International Country Risk Guide (dari 48 menjadi 35) IMD World Competitiveness Yearbook (dari 44 menjadi 39) dan PERC Asia Risk Guide (dari 32 menjadi 29).
Kemudian, indeks yang mengalami kenaikan yaitu World Justice Project - Rule of Law Index (dari 23 menjadi 24) dan Varieties of Democracy Project (dari 22 menjadi 24).
Sementara tiga yang stagnan, yakni Global Insight Country Risk Ratings (47); Bertelsmann Foundation Transform Index (33); dan Economist Intelligence Unit Country Ratings (37).
Denmark menjadi negara yang secara global menempati posisi pertama dengan IPK 90. Kemudian, Finlandia dan Selandia Baru di posisi kedua dengan skor IPK 87.
Wawan menilai penghormatan besar terhadap hak asasi manusia membuat negara-negara tersebut menjadi negara paling damai dan antikorupsi.
"Institusi demokrasi mereka jugag kuat," paparnya. (OL-4)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved