Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
INDEKS Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada di skor 34. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan. Penurunan IPK Indonesia pada tahun ini dinilai sebagai yang terburuk sepanjang reformasi.
Hal itu diungkapkan Transparency International Indonesia (TII) yang mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 turun empat poin dari tahun sebelumnya.
Tanpa tedeng aling-aling, Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara. Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko menyebut organisasi internasional tersebut bertujuan memerangi korupsi politik.
Sehingga secara rutin mengeluarkan skor IPK setiap tahunnya. Skor berdasarkan indikator 0 atau sangat korup hingga 100 yang berarti sangat bersih.
Di level ASEAN, Indonesia berada di bawah Singapura dengan IPK 83, Malaysia 47, Timor Leste dan Vietnam 42, dan Thailand 36.
"Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak tahun 2012," ungkap Wawan dalam konferensi pers di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (31/1).
Wawan mengemukakan respons terhadap praktik korupsi masih berjalan lambat bahkan terus memburuk. Hal itu akibat minimnya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.
Baca juga: Mantan Ketum PBNU SAS Disebut Terima Uang Suap Unila, KPK akan Konfirmasi Saksi lain
"Skor ini turun empat poin dari tahun 2021 atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan ada delapan indikator penyusunan IPK.
Dari delapan indikator, terdapat tiga indeks mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, yakni PRS International Country Risk Guide (dari 48 menjadi 35) IMD World Competitiveness Yearbook (dari 44 menjadi 39) dan PERC Asia Risk Guide (dari 32 menjadi 29).
Kemudian, indeks yang mengalami kenaikan yaitu World Justice Project - Rule of Law Index (dari 23 menjadi 24) dan Varieties of Democracy Project (dari 22 menjadi 24).
Sementara tiga yang stagnan, yakni Global Insight Country Risk Ratings (47); Bertelsmann Foundation Transform Index (33); dan Economist Intelligence Unit Country Ratings (37).
Denmark menjadi negara yang secara global menempati posisi pertama dengan IPK 90. Kemudian, Finlandia dan Selandia Baru di posisi kedua dengan skor IPK 87.
Wawan menilai penghormatan besar terhadap hak asasi manusia membuat negara-negara tersebut menjadi negara paling damai dan antikorupsi.
"Institusi demokrasi mereka jugag kuat," paparnya. (OL-4)
MANTAN Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Barang-barang yang disita diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pimpinan KPK tidak mau ikut campur atas pertimbangan penyidik memanggil saksi untuk pemberkasan kasus. Saat ini, Yaqut masih berstatus saksi.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved