Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
NAMA mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj disebut dalam persidangan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Dia dikabarkan menerima Rp30 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami kabar tersebut. Lembaga Antirasuah itu bakal mengonfirmasinya ke beberapa saksi yang disiapkan dalam persidangan ini.
"Iya, fakta sidang tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.
Ali menjelaskan konfirmasi ke saksi lain penting untuk menguatkan fakta persidangan tersebut. Jika banyak pihak yang mengatakan kerupa, KPK membuka peluang melakukan pendalaman.
"Apakah benar ada fakta hukum tersebut atau kah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja memang perlu dilakukan pendalaman," ucap Ali.
Dugaan itu dibeberkan oleh saksi bernama Mualimin yang dihadirkan dalam persidangan pada Kamis, 26 Januari 2023. Uang Rp30 juta itu disebut diberikan untuk Said sebagai biaya operasionalnya selama di Lampung.
Tiga terdakwa kasus suap Universitas Lampung, yakni mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa, 10 Januari 2023.
"Bahwa terdakwa Karomani selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan atau turut serta melakukan berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu menerima hadiah atau menerima uang," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.
Terdakwa Karomani didakwa dan diancam dengan pidana dalam pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, juga didakwa pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, pasal 12 B ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Heryandi dan M Basri didakwa dengan pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-13)
Baca Juga: SAS Institute : Kiai Said Aqil Menjadi Subjek Korban dari Kasus ...
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru gelombang ikatan kerja untuk tahun akademik 2025/2026.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Hal ini tidak terlepas dari konsistensinya dalam menjaga kualitas dosen, sistem pembelajaran yang adaptif, serta fasilitas yang terus ditingkatkan.
Penjurusan di SMA disebut akan dikembalikan, tetapi Kemendiktisaintek memastikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan dalam hal proses penerimaan mahasiswa baru.
SNMPTN: Gerbang emas menuju PTN impian! Raih masa depan cerah melalui jalur prestasi terbaik. Info lengkap di sini!
Koordinator Nasional P2G berharap mekanisme jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tetap dipertahankan oleh pemerintah ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved