Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
NAMA mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Said Aqil Siradj menjadi korban framing pemberitaan dalam kasus dugaan korupsi Universitas Lampung. Hal itu berdasarkan kesaksian Dosen Unila Muallimin di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dituliskan dalam kesaksian Muallimin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keterangan saksi berdasarkan alat bukti amplop bertulis SAS.
Muallimin selaku saksi menjelaskan bahwa itu adalah ifaq untuk ceramah Kiai Said yang diundang oleh pihak penyelenggara dalam mengisi acara Universitas.
Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso menyatakan bahwa berita yang beredar telah merusak nama baik Kiai Said. Ia menegaskan jika ditinjau dari aspek kesaksian persidangan, sangat jelas bahwa Kiai Said adalah subjek korban dalam praktik korupsi Unila.
“Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu menahu terkait aliran tersebut. Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa. Jadi harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah," papr Abi.
Abi Rekso juga ingin menyampaikan kepada publik, bahwa hasil kesaksian Muallimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru. Jika membaca hasil berita acara persidangan, JPU tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.
“Pemberitaan ini murni framing media, kita bisa pahami itu. Pegangan publik ada pada hasil persidangan. Jika bicara asas keadilan, baik Said Aqil maupun SAS Institute juga dirugikan dengan pemberitaan negatif. Namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog," pungkasnya. (OL-8)
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved