Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Said Aqil Siradj menjadi korban framing pemberitaan dalam kasus dugaan korupsi Universitas Lampung. Hal itu berdasarkan kesaksian Dosen Unila Muallimin di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Dituliskan dalam kesaksian Muallimin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keterangan saksi berdasarkan alat bukti amplop bertulis SAS.
Muallimin selaku saksi menjelaskan bahwa itu adalah ifaq untuk ceramah Kiai Said yang diundang oleh pihak penyelenggara dalam mengisi acara Universitas.
Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, Abi Rekso menyatakan bahwa berita yang beredar telah merusak nama baik Kiai Said. Ia menegaskan jika ditinjau dari aspek kesaksian persidangan, sangat jelas bahwa Kiai Said adalah subjek korban dalam praktik korupsi Unila.
“Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu menahu terkait aliran tersebut. Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa. Jadi harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah," papr Abi.
Abi Rekso juga ingin menyampaikan kepada publik, bahwa hasil kesaksian Muallimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru. Jika membaca hasil berita acara persidangan, JPU tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.
“Pemberitaan ini murni framing media, kita bisa pahami itu. Pegangan publik ada pada hasil persidangan. Jika bicara asas keadilan, baik Said Aqil maupun SAS Institute juga dirugikan dengan pemberitaan negatif. Namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog," pungkasnya. (OL-8)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved