Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
HAK pledoi adalah pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada dasarnya, kata pledoi berasal dari bahasa Belanda yakni pleidooi yang berarti pembelaan.
Dalam KUHAP, pledoi juga dikenal dengan istilah pembelaan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Kemudian, karena pandemi covid-19, pemerintah menyatakan bahwa pembelaan (pledoi) dapat dilakukan secara elektronik (online) dan tidak ada ketentuan pasal yang menghilangkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tersebut.
Hal tersebut disebutkan dalam Perma 4/2020. Adapun Pasal 1 angka 11 Perma 4/2020:
"Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik".
Pasal 3 ayat (4) Perma 4/2020 menyebutkan:
"Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum".
Pasal 15 Perma 4/2020 menyebutkan:
1. Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
2. Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan dengan cara sama dengan pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
Pledoi atau pembelaan dilakukan dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan. Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukum, atau keduanya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama.
Pembelaan ini merupakan upaya terakhir dari terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya juga bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Pembelaan ini yang akan menjadi upaya terakhir sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.(OL-5)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Tom terpaksa menulis pleidoi tersebut secara manual dengan tangannya sendiri. Menurut Harli, banyak terdakwa yang menulis pleidoi secara manual.
PERSIDANGAN pledoi menjadi momentum bagi pengusaha timah Harvey Moeis dalam mengungkapkan fakta yang terjadi pada kasus timah yang membelit Ia dan keluarganya.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus timah. Ia merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara
MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved