Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung turut melakukan pendampingan hukum dalam penyaluran pinjaman negara. Menurut Jaksa Agung Muda (JAM) Datun Feri Wibisono, kepastian hukum merupakan faktor dominan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi.
"Kepastian hukum pada suatu negara berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara," kata Feri dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Hal tersebut disampaikan Feri pada perayaan HUT Bidang Datun ke-31 yang mengambil tema Peran Kejaksaan dalam Pendampingan dan Pengamanan Menghadapi Risiko Ekonomi Tahun 2023.
Ia menyebut salah satu yang dilakukan jaksa sebagai pengacara negara dalam pendampingan hukum adalah melakukan sosialisasi risiko hukum pidana dan perdata bagi penerima pinjaman negara. Menurutnya, risiko hukum itu antara lain pidana korupsi, pidana perbankan, dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran pinjaman.
"Termasuk pejabat dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kelayakan dan kewajiban verifikasi data," terang Feri.
Apabila diminta, Feri mengatakan jajarannya siap memberikan konsultasi hukum dalam tahap verifikasi data tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.
Selain itu, jaksa pengacara negara melakukan sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan pinjaman tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya. Terakhir, jaksa pengacara negara juga memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah.
"Berdasarkan surat permohonan atau SKK (surat kuasa khusus) untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi, hingga litigasi," tandas Feri.
Dalam kesempatan yang sama, JAM-Intelijen Amir Yanto mengatakan jajarannya melakukan beberpa kegiatan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, di antaranya pengamanan investasi, pengamanan pembangunan strategis, dan program Jaga Desa.
"Salah satunya untuk segera melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa," pungkas Emir. (OL-8)
Selama setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, aparat penegak hukum berhasil mengembalikan uang negara Rp1,7 triliun dari para terpidana kasus korupsi.
UANG negara semestinya bekerja bukan tidur. Namun, saban tahun sebagian dana mengendap rapi di buku kas. Di tingkat pemerintah pusat simpanan itu disebut Saldo Anggaran Lebih (SAL)
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Uang negara itu berhasil dilakukan berkat rangkaian kasus korupsi yang telah diungkap oleh Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Pria yang akrab disapa BG ini mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Perilaku seperti belanja berlebih, mengambil pinjaman, atau menghamburkan uang dijadikan sebagai cara tidak langsung mengurangi stres, kesepian, atau rasa tidak berdaya.
Ketua DPRD Klungkung mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.
TIONGKOK mengalihkan fokus pendanaan globalnya, dengan lebih dari tiga perempat kredit atau utang ke negara-negara barat berpendapatan menengah atas dan tinggi misalnya Amerika Serikat.
AMERIKA Serikat (AS) tercatat sebagai negara dengan jumlah pinjaman terbesar dari Tiongkok dalam dua dekade terakhir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved