Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DKPP Tangani Kasus Dugaan Intervensi KPU Pusat Terhadap KPUD

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/1/2023 13:05
DKPP Tangani Kasus Dugaan Intervensi KPU Pusat Terhadap KPUD
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)(MI/Susanto )

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah menangani laporan dugaan intimidasi yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada anggota KPU di daerah. Ketua DKPP Heddy Lugito, menerangkan laporan dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu tersebut tengah dalam verifikasi materi.

Hal ini membuat kasus dugaan intervensi KPU Pusat terhadap KPUD itu semakin terang-benderang. Terakhir, laporan dugaan kecurangan KPU tersebut masih dalam antrean verifikasi administrasi pada 2 Januari 2023.

“Saat ini masih sedang dalam verifikasi materi,” tutur Heddy kepada mediaindonesia.com, Senin (23/1/2023).

Heddy mengemukakan jika laporan tersebut lolos verifikasi materi maka akan dijadwalkan untuk disidangkan. Heddy menegaskan semua aduan atau perkara diperlakukan sama atau tidak ada yang distimewakan.

“Karena jumlah pengaduan bulan Desember 2022 meningkat 100% lebih dibanding bulan sebelum. Akan dilakukan percepatan penanganan semua perkara,” tegasnya.

Baca juga: Peresmian Sekber Bukti Gerindra dan PKB Solid Menatap Pilpres 2024

Adapun pihak pelapor tim hukum koalisi masyarakat sipil, menilai DKPP lambat dalam memeriksa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pusat.

Selain itu, praktik yang lambat ini juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi “Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi”. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya