Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah menangani laporan dugaan intimidasi yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik kepada anggota KPU di daerah. Ketua DKPP Heddy Lugito, menerangkan laporan dari Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu tersebut tengah dalam verifikasi materi.
Hal ini membuat kasus dugaan intervensi KPU Pusat terhadap KPUD itu semakin terang-benderang. Terakhir, laporan dugaan kecurangan KPU tersebut masih dalam antrean verifikasi administrasi pada 2 Januari 2023.
“Saat ini masih sedang dalam verifikasi materi,” tutur Heddy kepada mediaindonesia.com, Senin (23/1/2023).
Heddy mengemukakan jika laporan tersebut lolos verifikasi materi maka akan dijadwalkan untuk disidangkan. Heddy menegaskan semua aduan atau perkara diperlakukan sama atau tidak ada yang distimewakan.
“Karena jumlah pengaduan bulan Desember 2022 meningkat 100% lebih dibanding bulan sebelum. Akan dilakukan percepatan penanganan semua perkara,” tegasnya.
Baca juga: Peresmian Sekber Bukti Gerindra dan PKB Solid Menatap Pilpres 2024
Adapun pihak pelapor tim hukum koalisi masyarakat sipil, menilai DKPP lambat dalam memeriksa laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Pusat.
Selain itu, praktik yang lambat ini juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal tersebut berbunyi “Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi”. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Kelima anggota grup K-pop NewJeans menggelar konferensi pers darurat untuk mengumumkan keputusan penting mereka—mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi ADOR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved