Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KASUS dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dapat berujung dark number alias tidak terungkap tanpa kesaksian Richard Eliezer selama persidangan.
Oleh karena itu, Eliezer seharusnya tidak dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Seharusnya mendapatkan tuntutan paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam acara Bedah Editorial Media Indonesia yang ditayangkan di Metro TV, Jumat (20/1). Menurutnya, terdapat inkonsistensi jaksa dalam merumuskan pertimbangan dan keputusan tuntutan Eliezer.
"Kita bisa bayangkan jalannya persidangan ini seperti apa bahkan ada kemungkinan terjadi dark number dalam proses pengadilan ini karena peran Eliezer yang mengungkap inilah yang membuat pengadilan menjadi terang benderang," kata Hasto.
LPSK memberikan Eliezer status justice collaborator (JC) atas beberapa pertimbangan. Selain karena kesaksiannya selama persidangan dinilai signifikan, Eliezer juga bukan merupakan pelaku utama, melainkan saksi pelaku. Saat menembak Yosua, Eliezer disebut tidak dapat menolak perintah atasannya yaitu Sambo.
"Apakah bisa, apakah berani dia menolak perintah dari atasannya yang jauh dari kepangkatan dia, mempunyai kewenangan yang jauh lebih berkuasa dari dia?" tanya Hasto.
Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
Dalam persidangan, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Eliezer. Meski menghormati tuntutan jaksa, LPSK menilai mestinya tuntutan Eliezer paling ringan dibanding Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf ataupun Ricky Rizal. Menurut Hasto, hal itu didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tetapi taruhlah misalnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu dianggap bukan pelaku utama juga, paling tidak hukuman Eliezer itu di bawah dari Putri," pungkasnya.
Diketahui, Putri, Kuat, dan Ricky dituntut jaksa pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, tuntutan Sambo menjadi yang paling tinggi, yakni seumur hidup.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim status JC Elizer telah diakomodir dalam surat tuntutan jaksa. Hal itulah yang menyebabkan tuntutan Eliezer jauh lebih ringan ketimbang Sambo.
"Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud," terang Ketut.
"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," pungkasnya.(OL-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved