Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KASUS dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dapat berujung dark number alias tidak terungkap tanpa kesaksian Richard Eliezer selama persidangan.
Oleh karena itu, Eliezer seharusnya tidak dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Seharusnya mendapatkan tuntutan paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dalam acara Bedah Editorial Media Indonesia yang ditayangkan di Metro TV, Jumat (20/1). Menurutnya, terdapat inkonsistensi jaksa dalam merumuskan pertimbangan dan keputusan tuntutan Eliezer.
"Kita bisa bayangkan jalannya persidangan ini seperti apa bahkan ada kemungkinan terjadi dark number dalam proses pengadilan ini karena peran Eliezer yang mengungkap inilah yang membuat pengadilan menjadi terang benderang," kata Hasto.
LPSK memberikan Eliezer status justice collaborator (JC) atas beberapa pertimbangan. Selain karena kesaksiannya selama persidangan dinilai signifikan, Eliezer juga bukan merupakan pelaku utama, melainkan saksi pelaku. Saat menembak Yosua, Eliezer disebut tidak dapat menolak perintah atasannya yaitu Sambo.
"Apakah bisa, apakah berani dia menolak perintah dari atasannya yang jauh dari kepangkatan dia, mempunyai kewenangan yang jauh lebih berkuasa dari dia?" tanya Hasto.
Baca juga: Jaksa Gagal Wujudkan Keadilan bagi Eliezer
Dalam persidangan, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun kepada Eliezer. Meski menghormati tuntutan jaksa, LPSK menilai mestinya tuntutan Eliezer paling ringan dibanding Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf ataupun Ricky Rizal. Menurut Hasto, hal itu didasarkan pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tetapi taruhlah misalnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu dianggap bukan pelaku utama juga, paling tidak hukuman Eliezer itu di bawah dari Putri," pungkasnya.
Diketahui, Putri, Kuat, dan Ricky dituntut jaksa pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, tuntutan Sambo menjadi yang paling tinggi, yakni seumur hidup.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklaim status JC Elizer telah diakomodir dalam surat tuntutan jaksa. Hal itulah yang menyebabkan tuntutan Eliezer jauh lebih ringan ketimbang Sambo.
"Terdakwa Richard Elizer Pudihang Lumiu adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana dimaksud," terang Ketut.
"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," pungkasnya.(OL-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved