Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SALAH seorang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang menjadi terdakwa kasus gagal bayar atau investasi bodong, June Indria, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasannya, dakwaan terhadap Head of Admin KSP Indosurya itu dinilai hakim tidak terbukti.
Pihak korban Indosurya mengaku kecewa dengan putusan itu.
"Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja. Apakah kebetulan hakim dalam menangani kasus Indosurya diduga tidak kelilipan kasus Rp106 triliun?" ujar putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023). Alvin merupakan kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm.
"Apalagi dibilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi. Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan? Ini bukti matinya hukum di Indonesia," imbuh Kate.
Kate juga menyalahkan jaksa penuntut umum, yang gagal membuktikan dakwaan. "Jaksa Agung sebaiknya mundur saja karena Kejaksaan Agung gagal membuktikan dakwaan sehingga ada vonis lepas," kata dia.
Pihak korban juga menyoroti jaksa yang menangani perkara ini, yang justru dipromosikan di Kejaksaan. Padahal, kata Kate, jaksa tersebut diduga menjadi pihak yang menghambat proses hukum kasus Indosurya.
Menurut Kate, keraguan korban terhadap proses hukum kasus Indosurya, sudah sejak awal mencuat. Sorotan ini, kata dia diberikan terhadap upaya proses hukum yang dilakukan jaksa, yang diduga bermasalah.
Sementara, menurut korban, Tommy, pihak kepolisian khususnya Bareskrim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, banyak membawa kemajuan dalam penanganan kasus ini, hingga akhirnya bisa disidangkan. Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan jaksa.
"Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat melenceng jauh putusan pengadilan, sehingga hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap Rp106 triliun," kata Tommy.
Korban lainnya, Jenni menduga ada pihak yang bermain di balik putusan lepas ini. "Sebelumnya juga pernah lepas, tapi karena kegigihan Lawyer Alvin Lim, hingga Henry Surya, dkk ditahan kembali," kata dia.
Kate menambahkan, dengan lepasnya June Indria, upaya menegakkan hukum dan keadilan perkara Indosurya sebagai kasus skema ponzi terbesar di Indonesia, sudah runtuh.
"Ayah saya adalah satu-satunya orang yang rela berkorban demi masyarakat korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan dikriminalisasi. Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23 ribu korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Tegaskan tidak Tutup Mata pada Para Korban
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan Indonesia disegani oleh banyak negara. Itu karena ekonomi Indonesia tetap stabil dan tumbuh kuat di tengah gejolak global.
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aturan terkait perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diperketat.
Peningkatan utang di tengah menurunnya pendapatan negara akan berdampak pada investment rating Indonesia
Perusahaan fintech sejatinya dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Fintech juga dilarang menjadi pemberi atau penerima pinjaman.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved