Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Petinggi Indosurya Divonis Lepas, Korban Pertanyakan Dakwaan JPU

Mediaindonesia.com
19/1/2023 07:45
Petinggi Indosurya Divonis Lepas, Korban Pertanyakan Dakwaan JPU
Ilustrasi(dok.medcom)

SALAH seorang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang menjadi terdakwa kasus gagal bayar atau investasi bodong, June Indria, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Alasannya, dakwaan terhadap Head of Admin KSP Indosurya itu dinilai hakim tidak terbukti.

Pihak korban Indosurya mengaku kecewa dengan putusan itu.

"Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja. Apakah kebetulan hakim dalam menangani kasus Indosurya diduga tidak kelilipan kasus Rp106 triliun?" ujar putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023). Alvin merupakan kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm.

"Apalagi dibilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi. Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan? Ini bukti matinya hukum di Indonesia," imbuh Kate.

Kate juga menyalahkan jaksa penuntut umum, yang gagal membuktikan dakwaan. "Jaksa Agung sebaiknya mundur saja karena Kejaksaan Agung gagal membuktikan dakwaan sehingga ada vonis lepas," kata dia.

Pihak korban juga menyoroti jaksa yang menangani perkara ini, yang justru dipromosikan di Kejaksaan. Padahal, kata Kate, jaksa tersebut diduga menjadi pihak yang menghambat proses hukum kasus Indosurya.

Menurut Kate, keraguan korban terhadap proses hukum kasus Indosurya, sudah sejak awal mencuat. Sorotan ini, kata dia diberikan terhadap upaya proses hukum yang dilakukan jaksa, yang diduga bermasalah.

Sementara, menurut korban, Tommy, pihak kepolisian khususnya Bareskrim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, banyak membawa kemajuan dalam penanganan kasus ini, hingga akhirnya bisa disidangkan. Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan jaksa.

"Tentunya wajar kecurigaan masyarakat, melihat melenceng jauh putusan pengadilan, sehingga hakim berani melepaskan penjahat kelas kakap Rp106 triliun," kata Tommy.

Korban lainnya, Jenni menduga ada pihak yang bermain di balik putusan lepas ini. "Sebelumnya juga pernah lepas, tapi karena kegigihan Lawyer Alvin Lim, hingga Henry Surya, dkk ditahan kembali," kata dia.

Kate menambahkan, dengan lepasnya June Indria, upaya menegakkan hukum dan keadilan perkara Indosurya sebagai kasus skema ponzi terbesar di Indonesia, sudah runtuh.

"Ayah saya adalah satu-satunya orang yang rela berkorban demi masyarakat korban investasi bodong, dan waktu telah membuktikan ayah saya sering difitnah bahkan dikriminalisasi. Sedangkan, kriminal sesungguhnya yang merugikan 23 ribu korban masyarakat dibiarkan bebas dengan putusan hakim," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Bos Indosurya Tegaskan tidak Tutup Mata pada Para Korban



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya