Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian mengungkapkan aliran peredaran narkoba jenis sabu dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hingga ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta.
Sebelumnya, Alex Bonpis ditangkap di kawasan Cikampek pada Selasa (17/1) kemarin. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengatakan sabu itu awalnya diserahkan Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Kemudian, pasokan sabu itu terus beralih hingga bermuara ke Alex Bonpis. "Setelahnya turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke Kasranto, turun ke Janto. Nah, Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," jelasnya saat dihubungi, Rabu (18/1).
Baca juga: Tersangka di Kasus Narkoba Irjen Teddy Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oddang menyebut sabu yang berasal dari Irjen Teddy terakhir berada di tangan Alex Bonpis. Namun, penyidik masih mendalami keberadaan bandar narkoba selain Alex Bonpis. Pihaknya tidak menutup kemungkinan masih adanya bandar lain.
"Sementara dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait kasus Irjen TM masih di Alex. Tapi, nanti tidak menutup kemungkinan dari keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual, atau dia melempar lagi ke bandar lain," imbuh Oddang.
Pihaknya juga masih mendalami keterangan Alex Bonpis terkait berapa lama menjadi bandar narkoba. Serta, keuntungan yang diperolehnya dari penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Polri Siap Pecat Anggota yang Terlibat Kasus Narkoba
"Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama," pungkasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram, yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Adapun Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.(OL-11)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi menuntut penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham
Sunan Kalijaga pengacara kontroversial? Cari tahu profil, kasus-kasus kontroversial, dan kontroversi Sunan Kalijaga! Klik di sini untuk berita terupdate! lihat selengkapnya
Nikita Mirzani dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap menjadi sorotan media, baik karena kariernya maupun kontroversi yang mengiringinya.
Ketum HIPMI Kepulauan Riau Sari Mulyawati, menyampaikan harapannya agar Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera dibebaskan
Eksaminasi yang merupakan usaha yang sangat penting bagi kalangan akademisi dalam mengkritisi putusan pengadilan.
Lingkungan keluarga adalah tempat paling utama belajar apa saja termasuk persepsi dan sikap terhadap obat obatan atau narkoba.
Penangkapan Onadio Leonardo atau Onad oleh Polres Metro Jakarta Barat mengejutkan publik. Simak 7 fakta lengkap, kronologi, hingga reaksi publik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka itu muncul dari penindakan 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat 4,73 ton.
Dalam upaya menciptakan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan mendukung semangat #HidupLebihBaik, pengelola properti Inner City Management (ICM) bekerja sama dengan BNN.
Empat orang pegawai berstatus ASN, lima orang pegawai tenaga kerja kontrak (TKK), dan satu orang pegawai alih daya atau outsourcing.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam tungku yang berisi air panas untuk dilarutkan. Setelahnya, air larutan sabu itu dikubur ke dalam tanah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved