Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya memperlakukan partai politik (parpol) baru maupun lama secara setara tanpa adanya perbedaan. Hal itu terkait dengan kebutuhan parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU RI August Mellaz membeberkan adanya ruang kosong sekitar sembilan bulan sebelum masa kampanye. Guna mengisi waktu tersebut, KPU akan menerapkan kebijakan sosialisasi sebelum kampanye yang nantinya memperlakukan semua partai secara sama.
"Meskipun secara faktual ada beberapa partai yang terlebih dahulu sudah mengikuti pemilu dan ada 4-5 parpol baru yang akan turun di 2024," ungkap August, yang dikutip pada Rabu (18/1).
"Kita beranjak dalam situasi yang saya kira porsinya sama. Ini kan keputusan sudah adil. Saya tidak harus cerita banyak bagaimana proses tahapan pemilu, salah satunya terkait masa kampanye 75 hari mulai dari ke konstituen sampai ke (melalui) medsos," tambahnya.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
August mengakui pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menggodok proses penyusunan regulasi untuk mengisi jeda waktu antara (waktu tahapan) parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sampai dengan masuk masa kampanye 75 hari.
"Nah, sebagian proses ini kan kami coba komunikasi ke teman-teman Bawaslu. Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," ungkapnya.
August tak menutup ruang diskusi dengan melibatkan masukan dari pihak luar seperti parpol. Hal itu lantaran peraturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu akan berdampak langsung ke parpol.
"Misalnya yang ada sekarang ini masih terbatas pada pasang bendera, kemudian nomor urut. Dan sekarang ada wacana, apakah mungkin visi misi (disampaikan)? Tapi ini kan harus dikaitkan dengan definisi kampanye itu sendiri yang sudah ada dan diatur di dalam UU nomor 7," terangnya.
Secara prinsip, August mengatakan Bawaslu akan mengikuti aturan yang dibuat KPU selaku regulator.
"Percaya, itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan parpo," tegasnya.
Bahkan, aturan sosialisasi masa sebelum kampanye ini akan dibuat dalam satu Peraturan KPU (PKPU) tersendiri terkait dengan sosialisasi.
"Nanti kita lihat lagi, bagaimana peraturan KPU tentang kampanye yang sebelumnya itu, agar nanti seluruh kegiatan-kegiatan sosialisasi tidak lagi bertabrakan dengan definisi dan segala macam," tukasnya.(OL-5)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved