Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya memperlakukan partai politik (parpol) baru maupun lama secara setara tanpa adanya perbedaan. Hal itu terkait dengan kebutuhan parpol untuk melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Komisioner KPU RI August Mellaz membeberkan adanya ruang kosong sekitar sembilan bulan sebelum masa kampanye. Guna mengisi waktu tersebut, KPU akan menerapkan kebijakan sosialisasi sebelum kampanye yang nantinya memperlakukan semua partai secara sama.
"Meskipun secara faktual ada beberapa partai yang terlebih dahulu sudah mengikuti pemilu dan ada 4-5 parpol baru yang akan turun di 2024," ungkap August, yang dikutip pada Rabu (18/1).
"Kita beranjak dalam situasi yang saya kira porsinya sama. Ini kan keputusan sudah adil. Saya tidak harus cerita banyak bagaimana proses tahapan pemilu, salah satunya terkait masa kampanye 75 hari mulai dari ke konstituen sampai ke (melalui) medsos," tambahnya.
Baca juga: Soal Dapil, Ramlan Surbakti Nilai Kemandirian KPU Telah Dilanggar
August mengakui pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menggodok proses penyusunan regulasi untuk mengisi jeda waktu antara (waktu tahapan) parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, sampai dengan masuk masa kampanye 75 hari.
"Nah, sebagian proses ini kan kami coba komunikasi ke teman-teman Bawaslu. Beberapa isu strategis sudah kita coba rumuskan, memang sekarang lagi didalami," ungkapnya.
August tak menutup ruang diskusi dengan melibatkan masukan dari pihak luar seperti parpol. Hal itu lantaran peraturan sosialisasi sebelum masa kampanye itu akan berdampak langsung ke parpol.
"Misalnya yang ada sekarang ini masih terbatas pada pasang bendera, kemudian nomor urut. Dan sekarang ada wacana, apakah mungkin visi misi (disampaikan)? Tapi ini kan harus dikaitkan dengan definisi kampanye itu sendiri yang sudah ada dan diatur di dalam UU nomor 7," terangnya.
Secara prinsip, August mengatakan Bawaslu akan mengikuti aturan yang dibuat KPU selaku regulator.
"Percaya, itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan parpo," tegasnya.
Bahkan, aturan sosialisasi masa sebelum kampanye ini akan dibuat dalam satu Peraturan KPU (PKPU) tersendiri terkait dengan sosialisasi.
"Nanti kita lihat lagi, bagaimana peraturan KPU tentang kampanye yang sebelumnya itu, agar nanti seluruh kegiatan-kegiatan sosialisasi tidak lagi bertabrakan dengan definisi dan segala macam," tukasnya.(OL-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved