Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diduga melakukan tindak kecurangan dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. KPU-RI diduga memberikan perintah kepada KPUD untuk merubah dokumen hasil verifikasi faktual demi meloloskan parpol yang belum memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024.
"Temuan yang kami dapatkan dari berbagai sumber khususnya para penyelenggara di tingkat daerah dan juga media massa. Pelanggaran terjadi dalam tahapan verifikasi faktual," ungkap Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).
Hadar yang juga mantan komisioner KPU ini menjelaskan, perubahan data hasil verifikasi faktual terjadi saat proses rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotan parpol. KPU RI memberikan perintah kepada KPUD terkait untuk membuat berita acara terkait perubahan data hasil verifikasi faktual dengan membuat tanda tangan palsu.
"Kami dapatkan adanya dugaan instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data dari hasil verifikasi faktual tersebut. Merubah dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Tentu ini sesuatu yang mengagetkan bagi kami," ujarnya.
Hadar menuturkan manipulasi data dan perubahan yang dilaukan oleh KPU ditujukan untuk Partai Gelora. KPU merubah data verifikasi faktual Partai Gelora di 24 provinsi agar bisa memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2024.
"Kesimpulan berita acara yang pertama dari setiap kabupaten kota ini sudah selesai di tanggal 5 pagi. Instruksi (KPU RI) datang siang yang kemudian meminta untuk merubah datanya," ujarnya.
Selain dugaan kecurangan perubahan dokumen data verifikasi parpol, Hadar juga menjelaskan KPU RI diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU RI diduga memberikan arahan kepada KPUD untuk membubuhi pernyataan menmenuhi syarat terhadap seluruh data syarat pendaftaran yang disampaikan oleh parpol.
"Ada perintah untuk data itu masuk, beri status memenuhi syarat semua. Padahal saya dapatkan banyak info data yang mohon maaf, sembarangan saja datanya," ungkapnya. (OL-13)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.
Namun, dia mengingatkan, ada margin of error dalam setiap survei.
Permasalahan hukum di Indonesia semakin kuat. Hal itulah yang menjadi tantangan bagi partai politik dalam persiapan menghadapi pemilu serentak di tahun 2024
KPU mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved