Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirimkan petugas untuk melakukan investigasi terkait pembentangan bendera Partai Ummat di dalam area masjid.
Adapun peristiwa pembentangan bendera tersebut dilakukan oleh Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. "Kita melakukan investigasi di Cirebon, adanya pembentangan bendera partai di dalam masjid,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Minggu (8/1).
Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut, karena terjadi di tempat ibadah. Menurut Bagja, tempat ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, hingga pura merupakan milik bersama dan bukan milik partai politik tertentu.
Baca juga: Wapres Tegaskan Pengibaran Bendera Partai di Masjid Langgar Aturan dan Ancam Keutuhan Jamaah
“Bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan,” pungkasnya.
Bagja menyebut Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Bahkan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gerka-Gereja di Indonesia (PGI), hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
“Pencegahannya tentu ada imbauan kepada seluruh peserta pemilu. Intinya, penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi, tentu tidak diperkenankan,” tutur Bagja.
Baca juga: Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
“Kami juga telah menegur beberapa kali. Ada satu sampai dua kali teman-teman yang menggunakan tempat ibadah,” imbuhnya
Adapun foto bendera Partai Ummat membentang di dalam masjid bersama sejumlah orang tersebar di jejaring media sosial. Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyebut Ketua DPD Kota Cirebon telah mengklarifikasi hal itu dengan Bawaslu Kota Cirebon.
"Ketua DPD Kota Cirebon sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu Kota Cirebon. Tidak ada aktivitas kampanye di dalam masjid. Menurut laporan Ketua DPD Kota Cirebon, Bawaslu bisa memahaminya," jelas Nazaruddin.(OL-11)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Selain itu, dalam sejumlah kesempatan, Jokowi memberikan sinyal kepada loyalisnya memilih PSI
Di sisi lain, ia mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan mengajukan cuti untuk kampanye
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved