Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Mediaindonesia.com
07/1/2023 19:56
Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (7/1).(ANTARA)

KETUA Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyatakan bahwa partainya mendukung sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

“Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka,” kata Prabowo kepada wartawan di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (7/1).

Baca juga: Laporan Wanita Emas soal Pelecehan Seksual Ketua KPU Disetop

Prabowo menjelaskan bahwa melalui sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan keterwakilan yang lebih banyak.

“Jadi, umpama di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani,” ucap Prabowo.

Dengan demikian, katanya, bagi sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan)  Republik Indonesia ini, sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis. “Nanti kalau tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah,” kata Prabowo.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya