Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ABRI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal sangat prihatin terhadap para korban mafia tanah di Tanah Air. Karenanya dia mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik pertanahan dan tidak bertele-tele.
"Kasihan nasib para korban mafia tanah di Tanah Air. Pemerintah harus secepatnya menyelesaikan konflik pertanahan, tanpa harus bertele-tele. ‘Ikan Sepat, Ikan Gabus, Bukan Ikan Lele. Lebih Cepat, Lebih Bagus, Bukan Bertele-Tele," kata Syamsu Djalal yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), Sabtu (7/1) siang, di Sekretariat Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Simprug, Jakarta, Selatan.
Sedangkan Ketua Umum FKMTI, SK Budiardjo secara tegas mengatakan, sejak awal berdirinya, lembaga yang dipimpinnya telah mendorong pemerintah membentuk sebuah badan khusus untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
“Sejak awal berdiri, FKMTI sangat ingin konflik pertanahan diselesaikan secara cepat. Karenaya Kami mengusulkan agar dibentuk badan khusus untuk penyelesaian konflik pertanahan secepat mungkin. Kalau perlu sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir,” tandasnya.
Budiardjo sangat berterima kasih dengan dukungan yang diberikan sejumlah lembaga kepada FKMTI untuk memperjuangkan nasib korban mafia tanah di Tanah Air.
“Hari ini kami sangat berterima kasih sekali kepada Pak Syamsu Djalal bersama LMPI-nya, serta teman-teman dari PGI, MUI, NU, PPM, FKPPI, GBN, dan MATAKIN, yang mendukung penuh upaya kita untuk menyelesaikan konflik pertanaan di Tanah Air,” lanjutnya.
Ditambahkan, kalau kasus mafia tanah penanganannya masih seperti sekarang, maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban. “Ada mantan Kapolda, mantan Menlu, artis, telah menjadi korban mafia tanah. Kalau sistemnya masih seperti sekarang, terbuka peluang semakin banyak rakyat Indonesia yang menjadi korban mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu dalam pernyataan bersama yang dibacakan siang tadi, MUI, NU, PGI, LMPI, PPM, FKPPI, GBN, FKMTI, MATAKIN, meminta Presiden Jokowi segera memberantas mafia tanah sampai ke beking-bekingnya.
Mereka juga mendesak pejabat yang melindungi kepentingan mafia tanah segera dicopot, meminta penyelesaikan konflik pertanahan tuntas sebelum , segera diterbitkannya Perppu penyelesaian konflik pertanahanan, dan segera membentuk Peradilan Adhoc untuk kasus perampasan tanah. (OL-13)
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Kemendagri menegaskan langkah penegakan hukum oleh Polda Riau terhadap ketua ormas di Riau telah dilakukan secara terukur dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Ia merupakan petinggi ormas di Pekanbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved