Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pemilu 2024. Netralitas ASN sudah diatur secara rinci dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol)," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam seminar virtual, Selasa (3/1).
Baca juga: Ini Tantangan yang Harus Dijawab PDIP di Usia 50 Tahun
Selain ASN, Kemndagri juga memperhatikan netralitas penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemerintah siap menjamin kelancaran pelaksanaan dan mendukung penyelenggara pemilu.
“Bukan hanya netralitas ASN, tapi ada netralitas penyelenggara negara itu diatur di seluruh hukum yang mengatur tentang penyelenggara tersebut. Jadi baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga yudikatif,” imbuhnya.
Baca juga: Mahfud: Penerbitan Perppu Merupakan Hak Subjektif Presiden
Adapun netralitas penyelenggara pemilu dan ASN diharapkan berdampak positif pada tingkat penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024. Sehingga, masyarakat berbondong-bodong datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Aparat penegak hukum dan aparat keamanan pun siap membantu penyelenggaraan pemilu.
"Masyarakat diharapkan datang ke TPS dengan suasana yang riang dan gembira," pungkas Bahtiar.(OL-11)
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
UU Pempda mengamanatkan pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Food Station Tjipinang Jaya.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved