Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik, Fernando Emas, menuturkan sistem proporsional tertutup akan menjadi bukti kegagalan partai politik (parpol) dalam menjalankan fungsinya.
Fernando berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review mengenai pengaturan sistem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu.
"Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu yang akan datang," ujarnya, dalam rilis yang diterima, Senin (2/1).
"Jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif kita yang sebelumnya juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup," tambahnya.
Menurutnya, pemilih lebih mengenal calon legislatifnya kalau dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Pasalnya masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha mendapatkan hati para pemilih.
Maka, kata Fernando, tidak ada alasan bagi partai mendorong sistem proporsional tertutup, karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif. Pada sistem proporsional terbuka, partai juga diberikan penuh sejak melakukan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
"Berarti partai gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan sehingga asal merekrut caleg untuk sekedar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif," tegasnya.
Baca juga: Awali 2023, KPU Kebut Putusan MK soal Penataan Dapil
Seharusnya, Fernando menyebut semua caleg yang diusulkan partai adalah semuanya dipersiapkan menjadi wakilnya di legislatif. Fernando berharap jangan sampai sistem proporsional tertutup akan menjadi lahan bagi partai politik untuk melakukan transisional terhadap caleg yang akan ditunjuk mewakili di legislatif.
Fernando mengakui sistem proporsional terbuka semakin membuat pemilih kita menjadi transaksional ketika akan menentukan pilihannya.
"Justru menjadi tugas partai politik memberikan pendidikan politik dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya," tandasnya. (P-5)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Delia mengungkapkan Puskapol sejak 2014 mendorong sistem proposional terbuka karena mengusung semangat pemilih bisa diberikan pilihan untuk memilih caleg secara langsung.
Yakni 70 persen kursi diisi dengan sistem proporsional terbuka, dan 30 kursi diisi oleh daftar nama yang sejak awal telah disusun oleh partai politik (party-list).
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan 6 ahli dalam kasus kasus yang melibatkan pakar hukum Denny Indrayana.
POLRI akan melakukan pemanggilan terhadap Denny Indrayana terkait dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
KPU menegaskan pemilihan legislatif pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka seperti halnya Pemilu Legislatif atau Pileg 2019
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved