Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENGAWALI tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap segera menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPR dan DPD.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD," papar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin (2/1/2023).
"Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," tambahnya.
Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan memasuki masa pencalonan anggota legilsatif akan dimulai.
Sehingga, kata Idham, penataan anggota DPR dan DPD Provinsi ini dipastikan harus selesai sebelum masa pendaftaran bakal calon oleh parpol.
"Yang terdekat itu adalah penyelesaian peraturan KPU tentang penataan dapil untuk pemilu anggota DPR dan DPD dalam pemilu serentak 2024," paparnya.
Berdasarkan pembahasan rapat diinternal KPU, Idham menyebut pihaknya berupaya secara maksimal akan menyelesaikan aturan dapil pada akhir Januari 2023.
"Nanti media kita akan libatkan. Jadi dalam proses legal drafting, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi stakeholder pemilu, termasuk di dalamnya tak hanya aktifis pemilu dan NGO, tapi rekan-rekan jurnalis juga," tandasnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan tim ahli masih terus menggodok soal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi. Ada tiga ahli yang bakal turut serta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD, yaitu Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Ahsanul Minan.
Komisioner KPU Idham Holik membeberkan tim ahli banyak memberikan pandangan teoritis dan strategis tentang penataan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD provinsi.
“Aspek keadilan jumlah penduduk dan wilayah jadi pertimbangan dalam perumusan regulasi teknis penataan daerah pemilihan,” tutur Idham kepada Media Indonesia, Selasa, 27 Desember 2022. (OL-13)
Baca Juga: Pemilu Serentak 2024 Lebih Partisipatif
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved