POLRI memastikan akan siap menghadapi gugatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo soal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan menghadapi gugutan bekas salah satunya petingginya tersebut. Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan tersebut merupakan hak dari Sambo sebagai warga negara.
"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta, Kamis (29/12).
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dikabulkan oleh PTUN.
Baca juga: Kejagung Periksa Pejabat Pemkab Serang Usut Korupsi Waskita Beton
Melansir sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan nomor register perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Gugatan tersebut tercantum Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tergugat II.
Ferdy Sambo menuntut untuk dikabulkannya seluruh gugatan, membatalkan keputusan Presiden Nomor 71/POLRI/Tahun 2022, meminta dikembalikan haknya sebagai anggota Polri, dan juga meminta para tergugat untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(OL-16)