Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SEORANG pejabat Pemerintah Kabupaten Serang diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Pejabat tersebut berinisial IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Pemkab Serang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa IP dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak usaha BUMN PT Waskita Karya (persero), Tbk.
Baca juga: Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Total Rp 500 Miliar
"Diperiksa atas nama tersangka HA," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12).
HA merupakan inisial Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas. Dalam perkara tersebut, Hasnaeni diatribusikan selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dengan nilai Rp341 miliar pada 2019 kepada mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana yang juga telah ditersangkakan dan ditahan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut.
Hasnaeni dan Jarot merupakan dua dari enam orang yang telah ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar. Empat tersangka lainnya kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau tahap II.
Keempat tersangka yang segera disidang itu adalah mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno. (OL-6)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved