Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pejabat Pemerintah Kabupaten Serang diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Pejabat tersebut berinisial IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Pemkab Serang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa IP dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak usaha BUMN PT Waskita Karya (persero), Tbk.
Baca juga: Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Total Rp 500 Miliar
"Diperiksa atas nama tersangka HA," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12).
HA merupakan inisial Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas. Dalam perkara tersebut, Hasnaeni diatribusikan selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dengan nilai Rp341 miliar pada 2019 kepada mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana yang juga telah ditersangkakan dan ditahan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut.
Hasnaeni dan Jarot merupakan dua dari enam orang yang telah ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar. Empat tersangka lainnya kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau tahap II.
Keempat tersangka yang segera disidang itu adalah mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno. (OL-6)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved