Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pejabat Pemerintah Kabupaten Serang diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Pejabat tersebut berinisial IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Pemkab Serang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik memeriksa IP dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, anak usaha BUMN PT Waskita Karya (persero), Tbk.
Baca juga: Pos Indonesia Rilis Obligasi Senilai Total Rp 500 Miliar
"Diperiksa atas nama tersangka HA," ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12).
HA merupakan inisial Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas. Dalam perkara tersebut, Hasnaeni diatribusikan selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka terkait pekerjaan proyek jalan tol Semarang-Demak dengan nilai Rp341 miliar pada 2019 kepada mantan Direktur Utama Waskita Beton Jarot Subana yang juga telah ditersangkakan dan ditahan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Ketut.
Hasnaeni dan Jarot merupakan dua dari enam orang yang telah ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar. Empat tersangka lainnya kini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau tahap II.
Keempat tersangka yang segera disidang itu adalah mantan Direktur Pemasaran Waskita Beton Agus Wartono, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton Benny Prastowo, mantan General Manager Pemasaran Waskita Beton Agus Prihatmono, dan pensiunan karwayan Waskita Beton Anugriatno. (OL-6)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved