Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DPR Minta Ketua KPU Tidak Berspekulasi soal Sistem Pemilu

Sri Utami
29/12/2022 17:56
DPR Minta Ketua KPU Tidak Berspekulasi soal Sistem Pemilu
Simulasi Surat Suara.(MI / ADAM DWI)

KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menekankan KPU merupakan institusi pelaksana undang-undang sehingga jika ada perubahan sistem pemilu artinya ada perubahan undang-undang.

Hal ini disampaikan Doli dalam merespon pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyatakan keputusan MK kemungkinan akan mengabulkan permohonan pemilihan legilatif secara tertutup.

“Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-Undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan Undang-Undang. Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perpu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya 3 institusi itu yang berwenang,” cetusnya, hari ini di Jakarta.

Doli mengatakan sudah mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait soal sistem Pemilu tersebut. Dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.

“Saya juga berharap MK juga dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang cukup mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sulitnya Ungkap Kasus HAM Berat Masa Lalu

Pembahasan UU Pemilu, Partai Politik, dan UU Politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan sistem politik dan demokrasi. Menurutnya antara satu pasal dengan pasal yang lain sangat terkait dan mencerminkan kemajuan sistem politik dan demokrasi kita.

“Jadi kalaupun mau dirubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia. Itulah kenapa dua tahun lalu Komisi 2 mendorong adanya revisi UU,” cetusnya.

Lebih lanjut bila terjadi perubahan pasal secara parsial dan sporadis satu atau dua pasal berdasarkan putusan MK, apalagi dalam masa sudah memasuki tahapan Pemilu seperti saat ini, maka akan dapat menimbulkan kerumitan baru dan bisa memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Hukum Pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik.Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK,” tukasnya.

Sebelumnya Hasyim Asy'ari menuturkan agar tokoh politik yang belum tentu menjadi calon legislatif untuk tidak memasang iklan atau berkampanye dini. Pasalnya, ada kemungkinan pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik