Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AHLI hukum pidana, Elwi Danil, menilai seluruh pasal yang didakwaan terhadap terdakwa yang terlibat suatu perkara harus memenuhi unsur minimal dua alat bukti. Hal itu disampaikan Elwi saat sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Awalnya kubu tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, menyinggung perihal pasal yang didakwaan kepada kliennya. Pasal tersebut yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
"Di dalam pembuktian kalau kita bicara (Pasal) 340, 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup, digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?" tanya Rasamala saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
Elwi mengatakan hukum pidana Indonesia menganut teori dualistik yang memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana. Ia menuturkan dalam rumusan tindak pidana, terdapat frasa yang menunjuk pada perbuatan dan pertanggungjawaban.
"Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti," ujar Elwi.
"Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan," tambah Elwi.
Baca juga: MA bakal Siarkan Langsung Sidang Putusan Kasasi dan PK
Rasamala mempertanyakan mengenai konsekuensi apabila dua alat bukti tak terpenuhi. Elwi menilai bila dakwaan tak terbukti dengan dua alat bukti, maka terdakwa berpeluang divonis bebas.
"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," kata Elwi.
Elwi dihadirkan sebagai ahli dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Ant/OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved