Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ROMO Magnis Suseno meyakini Bharada Richard Eliezer (E) tidak berniat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Menurutnya, pelatuk dipencet karena adanya belenggu dari relasi kuasa.
"Relasi kuasa itu umum dalam setiap organisasi, tentu ada struktur, jadi relasi kekuasaan adalah situasi, kalau kita di kepolisian tentu relasi kuasa situ penting," kata Magnis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Bharada E menembak Brigadir J karena diperintah oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Magnis menilai permintaan itu sulit ditolak karena Sambo merupakan atasan Bharada E.
"Pada dasarnya bahwa orang dalam situasi di mana ia atau memberi perintah yang harus kita ambil atau dia wajib melaksanakan perintah," ucap Magnis.
Baca juga:
Magnis juga meyakini Bharada E tidak mungkin mengambil keputusan untuk menembak sendiri. Karena, polisi bekerja atas adanya perintah.
Meski begitu, Magnis menegaskan penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal ini tidak bisa dibenarkan. Tapi, kesalahan tidak sepenuhnya ada di tangan Bharada E.
"Dia melakukan secara etis tidak bisa dibenarkan, bisa juga dianggap tidak sepenuhnya bertanggung jawab," kata Magnis. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved