Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PSIKOLOG Klinik Dewasa Liza Marielly Djamprie menjadi saksi ahli dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hari ini, 26 Desember 2022. Dia bersaksi Bharada Richard Eliezer (E) sudah berkata jujur saat menceritakan penembakan terhadap rekannya.
Liza mengatakan keterangannya didasari hasil tes psikologi. Termasuk, pengecekan kebohongan menggunakan asesmen.
"Semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur, hasil-hasil asesmennya dia bisa dipertanggungjawabkan," kata Liza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Liza mengatakan tes serupa juga dilakukan ke beberapa orang dekat Bharada E. Berdasarkan hasil, lanjutnya, informasi dari Bharada E bisa dinyatakan jujur.
"Gestur tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gestur yang sedang berbohong atau tidak benar, mana gestur yang mengatakan kejujuran," ucap Liza.
Baca juga: Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Berkas Sidang Hilang
Orang tua Bharada E juga memberikan informasi yang senada. Sehingga, kata Liza, kemungkinan Bharada E berbohong kecil.
"Kemudian setelah itu kita cross check dengan pihak orang tua, walaupun di waktu dan tempat yang berbeda tetapi dua duanya kurang lebih mengatakan hal yang sama," kata Liza.
Selain itu, Liza menjelaskan Bharada E mau menembak Brigadir J karena diperintah oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Tes menyatakan tingkat kepatuhan Bharada E dalam bekerja tinggi.
"Terlihat Richard bahwa punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan," ujar Liza. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved