Senin 26 Desember 2022, 12:40 WIB

Polri Tegaskan Status Mantan Dirut PT LIB pada Kasus Kanjuruhan Masih Tersangka

Khoerun Nadif Rahmat | Politik dan Hukum
Polri Tegaskan Status Mantan Dirut PT LIB pada Kasus Kanjuruhan Masih Tersangka

dok.ant
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Surabaya,

 

POLRI meralat menegaskan status dari mantan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita pada kasus tragedi Kanjuruhan. Hadian saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

"Ya (masih tersangka). Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Dedi menjelaskan bahwa penyidik dari Polda Jawa Timur saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara Hadian yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ketahap penuntutan, oleh karenanya penyidik punya kewajiban yang melengkapi," terang dia.

Diketahui sebelumnya, Polri sempat menyatakan status tersangka mantan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, di kasus Tragedi Kanjuruhan telah gugur. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Dedi juga mengatakan bahwa status masa tahan Hadian telah habis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyimpulkan bahwa Hadian tidak dapat diajukan pada proses penuntutan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya, penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian JPU," kata Dedi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta pada, Kamis (22/12).

Dedi mengatakan bahwa, penyidik telah berkomunikasi dengan pihak JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dedi menyampaikan bahwa, JPU memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi.

"Kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian," ungkap Dedi.

Namun, Dedi menjelaskan bahwa kasus terkait tragedi Kanjuruhan tersebut tidak dihentikan. Dedi mengatakan mantan Hadian tidak diajukan dalam proses penuntutan oleh JPU.

"Oleh karenanya proses administrasi ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan (rumah tahanan)," ujar Dedi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum oleh Kejati Jatim telah menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang telah lengkap alias P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyampaikan bahwa, jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan. Dia juga menyampaikan bahwa, dari enam tersangka, lima diantaranya telah dinyatakan lengkap.

"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Fathur pada, Rabu (21/12).

Kelima tersangka tersebut adalah, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur menyampaikan bahwa, untuk satu berkas milik Ahmad Hadian Lukita telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim. Dikembalikannya berkas tersebut lantaran, pasal yang dipersangkakan tidak sesuai.

"JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Telah diberitakan bahwa, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada, Selasa (25/10). Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (OL-13)

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Keluar dari Tahanan

Baca Juga

Antara

Wamenkumham Apresiasi Rumah Restorative Justice di Rutan Samarinda

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:57 WIB
Ia menambahkan, Rumah Restoratif Justice ini juga nantinya bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah...
MI/Susanto

Kabareskrim Didorong Gencarkan Pemberantasan Narkoba

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:24 WIB
Poengky mendorong tindakan tegas kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana...
Antara

Kinerja Erick Jadi Pendongkrak Kuat Elektoral untuk Cawapres 2024

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:16 WIB
Kinerja mentereng Erick Thohir banyak memudahkan hidup masyarakat. Menjadi instrumen yang meningkatkan keterpilihan sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya