Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGAMAT hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Septa Candra SH MH mendukung langkah-langkah perbaikan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin, dalam rangka menegakkan marwah lembaga peradilan.
Secara khusus, ia apresiasi pemasangan kamera pengintai CCTV di setiap ruangan MA meskipun pengamanan dan pengawasan di MA sendiri sudah sangat maksinal.
“Itu terobosan yang patut didukung, karena salah satu masalah MA selama ini adalah soal pengawasan dan transparansi pelaksanaan sidang,” kata alumnus S3 Umpad, Kamis (22/12), melalui keterangan tertulis.
Menurut doktor termuda bidang hukum ini, keberadaan CCTV akan memudahkan kerja Badan Pengawas (Bawas) atau Satuan Petugas Khusus (Satgasus), terutama dalam mengontrol perilaku aparatur di lingkungan MA.
Data CCTV juga bisa dijadikan alat bukti oleh lembaga lain seperti KPK atau Kejaksaan dalam mengungkap peristiwa pidana di lingkungan MA. Begitu pula dapat digunakan oleh KY dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim.
"Karena pintu masuk segala bentuk suap penanganan perkara di MA seringkali bermula dari aparatur, mereka jadi perantara markus (makelar kasus) untuk pengaruhi putusan hakim,” ujarnya.
Warek IV UMJ ini menegaskan, transparansi dan kualitas putusan menjadi nyawa yang akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MA. Selama dua apek tersebut belum mendapat perhatian serius dari pimpinan dan petinggi MA, imbuhnya, selama itu pula lembaga pengadilan terakhir ini cenderung diragukan integritasnya.
Lebih jauh Septa mengatakan, dalam membenahi MA sekarang harus dimulai dari rekrutmen hakim agung. Proses rekrutmennya harus benar disaring ketat dengan melibatkan lembaga terkait.
"Saya setuju bukan hanya KY yang terbatas, tapi juga lembaga lain seperti PPATK, KPK dalam menelusuri jejak calon hakim agung," tandas Septa.
Juga proses penyaringan di DPR tidak sebatas formalitas. Dia berharap uji kepatutan oleh Komisi III juga dilakukan penyaringan yang ketat. "Membangun MA harus membangun sistem, mulai dari orang dan lembaganya," ungkap Septa. (OL-13)
Baca Juga: Tepis Isu Menyerah soal Markus, Ketua MA Siapkan Langkah Sistemik
Dua program tersebut, yakni penanganan sampah dan perbaikan lingkungan hidup. Menurut Kepala Negara, kedua aspek itu merupakan persoalan besar bagi bangsa Indonesia.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved