Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membeberkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan memilih.
Termasuk juga, menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
"Yang dilarang itu ajakan, misalkan pilih partai kami namanya partai apa, Nomor berapa, nah itu belum boleh," papar Hasyim, Kamis (22/12).
Hasyim mengaku KPU sudah melakukan pertemuan dengan Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyepakati adanya sosialisasi tersebut pada Senin (19/12).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Laporkan Idham Holik ke DKPP
Intinya, kata Hasyim, hasil kesepakatan dari penyelenggara pemilu ialah partai boleh melakukan sosialisasi dini sebelum masa kampanye resmi dibuka pada November 2023 mendatang.
Namun, sosialisasi itu dibatasi hanya pada nama partai, lambang, nomor urut, dan visi misi.
Sementara, larangan berlaku bagi seseorang yang telah mengenalkan dirinya sebagai caleg atau capres dari partai tertentu.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada penetapan calon tertentu untuk Pemilu dan Pilpres 2024.
"Nah kalau ada orang, statusnya jadi calon, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut saya calon DPR apa gitu, dari partai ini, itu belum boleh," tegas Hasyim.
Hasyim menegaskan KPU hanya memberikan izin kepada ketua umum dan sekjen partai di tingkat pusat, atau ketua dan sekretaris di tingkat daerah menampilkan foto diri disertai logo partai.
"Supaya publik tahu bahwa beliau adalah pimpinan parpol yang akan menandatangani dokumen pencalonan, yang akan didaftarkan kepada KPU," tandasnya. (Ykb/OL-09)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Indrajaya menyoroti rentetan Operasi Tangkap Tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkini Bupati Rejang Lebong
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved