Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.
Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh KPU RI.
"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Media Indonesia, Rabu (21/12).
"Tentu saja karena produk hukum yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi itu adalah peraturan KPU, sebagai ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilu. Artinya dalam menyusun peraturan KPU itu KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," tambahnya.
Oleh karena itu, KPU juga berencana mendiskusikan putusan MK tersebut dengan sejumlah ahli.
Hasyim membeberkan KPU akan meminta pandangan dan pendampingan dari ahli dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan baik DPR RI maupun kabupaten/kota.
Baca juga: KPU RI: Ada Potensi Penambahan Dapil di Bali
Ada tiga ahli yang bakal turutserta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD. Di antaranya Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan.
"Ramlan Surbakti dari Unair dan saya kira kita kenal sebagai ahli pemilu dan termasuk ahli daerah pemilihan. Kemudian ada Mas Didik Supriyanto, yang kita kenal juga sebagai ahli daerah pemilihan," ungkap Hasyim.
"Juga ada Hasan Nurminan yang juga kajian-kajian berkaitan dengan daerah pemilihan, ini dosen di universitas NU Indonesia atau Unsia," tuturnya.
Dalam waktu dekat, kata Hasyim, KPU akan mendiskusikan dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut.(OL-5)
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved