Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Aturan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD

Yakub Pryatama W
21/12/2022 10:14
KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Aturan Dapil dan Jumlah Kursi DPRD
Ketua KPU Hasyim Asy'ari(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 atau pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD tingkat provinsi.

Adapun putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan daerah pemilihan dan jumlah alokasi DPR dan DPRD diatur oleh KPU RI.

"Langkah-langkah KPU yang akan dilakukan adalah yang pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Media Indonesia, Rabu (21/12).

"Tentu saja karena produk hukum yang ditunjukkan Mahkamah Konstitusi itu adalah peraturan KPU, sebagai ketentuan UU 17/2017 tentang Pemilu. Artinya  dalam menyusun peraturan KPU itu KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah," tambahnya.

Oleh karena itu, KPU juga berencana mendiskusikan putusan MK tersebut dengan sejumlah ahli.

Hasyim membeberkan KPU akan meminta pandangan dan pendampingan dari ahli dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan baik DPR RI maupun kabupaten/kota.

Baca juga: KPU RI: Ada Potensi Penambahan Dapil di Bali

Ada tiga ahli yang bakal turutserta mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD. Di antaranya Prof Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto dan Ahsanul Minan.

"Ramlan Surbakti dari Unair dan saya kira kita kenal sebagai ahli pemilu dan termasuk ahli daerah pemilihan. Kemudian ada Mas Didik Supriyanto, yang kita kenal juga sebagai ahli daerah pemilihan," ungkap Hasyim.

"Juga ada Hasan Nurminan yang juga kajian-kajian berkaitan dengan daerah pemilihan, ini dosen di universitas NU Indonesia atau Unsia," tuturnya.

Dalam waktu dekat, kata Hasyim, KPU akan mendiskusikan dan menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi tersebut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya