Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Semua Bakal Calon Presiden Lakukan Sosialisasi seperti Anies Baswedan

Tri Subarkah
16/12/2022 19:12
Semua Bakal Calon Presiden Lakukan Sosialisasi seperti Anies Baswedan
Sejumlah relawan Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (Laskar AMAN) saat mengikuti deklarasi di Kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (4/12/2022).(Antara/Reno Esnir.)

PENILAIAN salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap kurang etisnya kegiatan safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai keliru. Soalnya, semua bakal calon presiden juga melakukan hal serupa. Selain itu, kegiatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kampanye.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menegaskan, semua bakal calon presiden (capres) juga melaksanakan sosialiasi seperti yang dilakukan Anies. Kendati demikian, cara yang digunakan berbeda-beda. "Ganjar, Puan, Airlangga, Sandiaga, masing-masing dengan gayanya, jalan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/12).

Ujang mengingatkan yang dilakukan bakal capres tersebut bukanlah bagian dari kampanye. Ini karena kegiatan tersebut dilaksanakan di luar tahapan kampanye. 

Ia mengatakan, istilah curi start kampanye muncul karena aturan yang tidak jelas dari penyelenggara pemilu. "Karena memang bukan atau belum pada tahapan kampanye, bukan dianggap sebagai kegiatan kampanye," ujarnya. "Ya itulah, karena aturannya enggak jelas."

Baca juga: Berkunjung, Sejumlah Anggota DPD Dukung Anies Baswedan Jadi Capres

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui bahwa sosialiasi bakal capres yang dilakukan saat ini berada di wilayah abu-abu. Soalnya, tidak ada aturan apapun yang melarang kegiatan tersebut.

Berdasarkan Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022, masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Bagja menilai ada kekosongan aturan terkait jadwal kampanye sebelum 28 November 2023. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya