Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap masalah yang terjadi pada pemerintahan saat ini terkait perkara tindak pidana korupsi.
Namun, kata Mahfud, banyak kasus korupsi yang merupakan warisan pemerintah sebelumnya. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli 2022 di Jakarta.
"Korupsi itu, kan, diwariskan oleh zaman-zaman dulu. Misalnya gini, ada satu izin usaha pertambangan, ada izin HPH (hak penguasaan hutan), itu merugikaan negara, tetapi izin itu diberikan secara sah ketika itu, sehingga pemerintah sekarang menunggu habis pemberian izin tersebut," terang Mahfud, Selasa (13/12).
Menurut Mahfud, pemerintah saat ini tidak bisa mencabut izin-izin era pemerintahan sebelumnya, walaupun dibuat secara kolutif. Sebab, hal tersebut justru melanggar hukum tersendiri. Ia lantas mencontohkan apa yang terjadi pada Freeport, perusahaan tambang di Papua yang saat ini mayoritas sahamnya dikuasai BUMN PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
"Freeport perjanjian dulu 10 tahun sebelum masa izin habis, itu bisa diperpanjang. Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya, tidak ada yang tahun. Kan kita harus nununggu sampai abis tahun 2016," paparnya.
Selain kontrak perizinan, Mahfud juga menyinggung masalah soal bekingan aparat dalam pertambangan. Meski rumit, ia mengatakan masalah beking-bekingan aparat mesti diselesaikan. (OL-8)
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved