Selasa 13 Desember 2022, 17:17 WIB

Hasil Pemeriksaan BPK Bantu Upaya Pemberantasan Korupsi

M. Ilham Ramadhan Avisena | Politik dan Hukum
Hasil Pemeriksaan BPK Bantu Upaya Pemberantasan Korupsi

Antara
Tersangka kasus korupsi saat menutupi wajahnya.

 

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan bahwa auditor negara juga berfungsi membantu pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Baik dari sisi pencegahan maupun penindakan, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara.

"BPK melakukan pemeriksaan yang juga difokuskan pada area-area rawan korupsi. Sehingga, dapat memberikan rekomendasi perbaikan sistem, jika ditemukan kelemahan dalam pengelolaan keuangan negara," jelas Inspektur Utama BPK I Nyoman Wara, Selasa (13/12).

Inisiatif strategi itu bertujuan mendorong pencegahan korupsi dan menjadi role model bagi institusi lain. Dalam upaya membantu penindakan kasus tindak pidana korupsi, BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif yang bertujuan mengungkap indikasi kerugian negara, daerah, atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan keuangan negara.

Baca juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, ini yang paling Merugikan Negara

Selain itu, auditor negara juga memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara atau kerugian daerah. Peran tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Kolaborasi merupakan strategi BPK untuk meningkatkan sinergi antara BPK dengan aparat penegakan hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Polri.

Baca juga: Soal Temuan BPK, Presiden Perintahkan Jajaran Lakukan Perbaikan

Pada periode 2017 hingga semester I 2022, BPK telah menyampaikan sekitar 25 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dengan nilai kerugian sebesar Rp31,55 triliun. Lalu, 311 pelaporan kerugian negara dengan nilai kerugian Rp57,53 triliun dan memberikan 324 keterangan ahli dalam kasus tindak pidana korupsi.

"BPK mendorong peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan aparat pengawas internal pemerintah atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara secara berkelanjutan," tuturnya.

"Sinergi dan kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi kedua belah pihak, tanpa mengganggu independensi masing-masing," imbuh Nyoman.(OL-11)

 

Baca Juga

.

Jika Terpilih Wapres, Golkar Pastikan Airlangga Taat Pada Presiden

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:00 WIB
situasi Golkar saat ini yang belum memutuskan koalisi Pilpres sangat menguntungkan bagi partai beringin...
MI/Adam Dwi

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:48 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional...
MI/Rommy Pujianto.

Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 14:50 WIB
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut sehingga seharusnya diberlakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya