Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
TERDAKWA pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Ferdy Sambo merespons kesaksian Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Sambo mengeklaim tak memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) membunuh Yosua.
"(Kesaksian Bharada E soal) harus kasih mati anak ini (Yosua), nanti kamu bunuh Yosua, pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Sambo juga membantah istrinya, Putri Candrawathi, berada di sampingnya di lantai tiga rumah Saguling. Bharada E bersaksi bahwa dirinya dipanggil untuk mendengar skenario penembakan Yosua.
Selain itu, Sambo membantah merintahkan Bharada E menambah amunisi. Termasuk, perintah soal meminta senjata HS.
Bharada E bersaksi senjata itu digunakan Sambo untuk menembak dinding di atas televisi. Posisi televisi berada di seberang tangga agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Yosua.
"Itu tidak benar dan harus kami sampaikan," ucap dia.
Bantahan lainnya terkait senjata steyr. Bharada E mengaku melihat senjata itu di mobil yang ditumpangi Putri. Putri disebut sempat memerintahkan dirinya memasukkan steyr ke lemari senjata di lantai tiga.
"Senjata itu tidak melekat di istri saya. Itu hanya digunakan pada perjalanan di luar kota oleh ajudan," ucap Sambo.
Bharada E menanggapi sanggahan Sambo. Dia tetap mengacu pada keterangannya selama bersaksi hari ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Terdakwa Mengaku Ditekan Jaksa Penyidik, Kejagung Lakukan Penelusuran
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga berupaya untuk menggiring agar pihak yang bertanggungjawab hanya Bharada E. Ia sendiri bersedia bertanggungjawab hanya sebatas pada perintah 'hajar Chad'.
"Kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat (Ma'ruf), Ricky (Rizal), dan istri saya (Putri Candrawathi) jangan kau libatkan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Sambo mengeklaim dirinya bakal bertanggung jawab. Hal itu bila Bharada E dianggap salah menerjemahkan perintah 'hajar Chad!' sebagai penembakan.
"Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan," ujar bekas Kadiv Propam Polri itu.
Sambo juga menyinggung dirinya yang dibawa ke Mabes Polri oleh seorang perwira bintang dua. Dia menilai situasi itu akibat keterangan Bharada E yang bohong pada 5 Agustus 2022.
Kala itu, Bharada E menyebut Sambo adalah penembak tunggal Brigadir J. Bharada E merevisi pernyataannya pada 6 Agustus 2022 dan mengaku dirinya ikut menembak.
"Saya dipatsus (penempatan khusus), saya tidak pernah tahu keterangan (Bharada E) tanggal 6. Ternyata istri saya juga ditersangkakan dan diterdakwakan," ucap dia.
Bharada E menanggapi sanggahan Sambo. Dia tetap mengacu pada keterangannya selama bersaksi hari ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved