Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan membuat kegiatan fiktif yang dilakukan dua staf Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti Ristek).
"Itu kejadian pada 2021, dua staf Dikti membuat kegiatan fiktif. Kita telah meminta pihal Inspektorat Jenderal melakukank investigasi," jelas Plt Dirjen Dikti Kemendikbudristek Prof Ir Nizam, saat dimintai konfirmasi, Senin (12/12).
Sebelumnya, diberitakan dua staf Dikti Ristek, DT yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SM yang berstatus bendahara pengeluaran pembantu (BPP) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Terkuaknya tindakan korupsi ini berawal dari aduan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikbudristek, keduanya diduga telah melakukan tindak pemalsuan data berupa invoice hotel, pemalsuan data Tim Ahli yang berasal dari sebuah universitas, serta penyalahgunaan honor narasumber kegiatan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar. DT dan SM melakukan aksi tersebut sejak 2021 hingga awal 2022.
"Setelah melakukan investigasi, pihak Itjen memberikan rekomendasi ke Ditjen DiktiRistek. Berdasar temuan tersebut, saat ini rekomendasi sudah kita teruskan ke Sekjen untuk penetapan hukuman," ungkap Nizam.
Ditambahkan Nizam, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek sudah memberhentikan DT dan SM dari jabatan PPK dan BPP. "Sambil menunggu keputusan kepegawaian untuk keduanya, Ditjen Diktiristek sudah memeberhentikan mereka dari jabatan PPK dan BPP," tegas Nizam. (OL-15)
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved