Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim persidangan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
Hal itu juga dikonfirmasi pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (9/12).
Ia mengatakan bahwa Wahyu Iman akan tetap menjadi hakim dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf. "Masih," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kepastian tersebut diketahui dari jadwal sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan tersebut. Di dalam jadwal tersebut, tertera nama Wahyu Iman Santoso yang tetap bertugas sebagai hakim ketua dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pihak Kuat Ma'ruf telah melaporkan hakim Wahyu Iman kepada Komisi Yudisial (KY). Hal itu lantaran pihak Kuat menilai bahwa hakim Wahyu telah melanggar kode etik ketika menangani perkara kliennya.
"Terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (hakim Wahyu) pada saat sidang," kata Irwan Irawan selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Kamis (8/12).
Menurut Irwan, pernyataan hakim Wahyu tersebut dinilai menyudutkan kliennya.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Berikan Kesaksian dalam Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa (momen) ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setting-an dan sebagainya," ujar Irwan.
Irwan mengatakan bahwa seorang hakim tidak boleh menyampaikan kalimat yang menyimpulkan. Irwan menganggap bahwa hakim Wahyu telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 158 KUHAP.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.
Pasal 158 KUHAP sendiri menyebutkan bahwa, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".
Dilain sisi, KY membenarkan adanya laporan terhadap hakim Wahyu Iman Santoso oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Kamis kemarin.
Miko menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu guna memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Miko juga menegaskan bahwa KY akan memeriksa laporan tersebut secara objektif. "Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," imbuhnya. (OL-16)
PEMERINTAH Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa pembangunan Taman Bendera Pusaka telah mencapai 80 persen menjelang peresmiannya yang dijadwalkan pada bulan ini
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh korban.
Posko terpadu telah disiagakan dengan personel dan perahu yang siap sedia 24 jam.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved