Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAJELIS Hakim persidangan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap diketuai oleh Wahyu Iman Santoso.
Hal itu juga dikonfirmasi pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (9/12).
Ia mengatakan bahwa Wahyu Iman akan tetap menjadi hakim dalam sidang terdakwa Kuat Ma'ruf. "Masih," kata Djuyamto saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kepastian tersebut diketahui dari jadwal sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan tersebut. Di dalam jadwal tersebut, tertera nama Wahyu Iman Santoso yang tetap bertugas sebagai hakim ketua dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pihak Kuat Ma'ruf telah melaporkan hakim Wahyu Iman kepada Komisi Yudisial (KY). Hal itu lantaran pihak Kuat menilai bahwa hakim Wahyu telah melanggar kode etik ketika menangani perkara kliennya.
"Terkait kode etik. Pernyataan-pernyataan dia (hakim Wahyu) pada saat sidang," kata Irwan Irawan selaku penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Kamis (8/12).
Menurut Irwan, pernyataan hakim Wahyu tersebut dinilai menyudutkan kliennya.
Baca juga: Ferdy Sambo Batal Berikan Kesaksian dalam Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa (momen) ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setting-an dan sebagainya," ujar Irwan.
Irwan mengatakan bahwa seorang hakim tidak boleh menyampaikan kalimat yang menyimpulkan. Irwan menganggap bahwa hakim Wahyu telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 158 KUHAP.
"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ucap Irwan.
Pasal 158 KUHAP sendiri menyebutkan bahwa, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".
Dilain sisi, KY membenarkan adanya laporan terhadap hakim Wahyu Iman Santoso oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar juru bicara KY Miko Ginting di Jakarta, Kamis kemarin.
Miko menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu guna memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Miko juga menegaskan bahwa KY akan memeriksa laporan tersebut secara objektif. "Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," imbuhnya. (OL-16)
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Perlu pembuatan sistem pencegahan banjir yang cukup besar seperti waduk atau embung
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Mantan karyawan Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian mengejutkan tentang dugaan kekerasan fisik, emosional, dan seksual di persidangan.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Cassie Ventura bersaksi Sean "Diddy" Combs memaksanya berhubungan seks saat menstruasi dan melakukan tindakan seksual ekstrem dalam kasus perdagangan seks.
Tiga putri Sean "Diddy" Combs meninggalkan ruang sidang saat pekerja seks pria memberikan kesaksian grafis tentang dugaan pesta seks dan kekerasan.
Seorang pekerja seks pria bersaksi bahwa ia dibayar untuk berhubungan seks dengan Cassie Ventura di hadapan Sean "Diddy" Combs, yang menonton dan merekam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved