Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
AKAN menjadi bom waktu jika Pemilihan Umum 2024 tetap dipaksakan untuk diselenggarakan. Pasalnya, legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari.
Selain itu, banyak permasalahan mendasar dan dianggap cacat hukum yang dilakukan oleh penyelenggaranya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan sejumlah partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Hadir dalam audiensi itu, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, Farhat Abbas (Partai Pandai), Yusuf Rizal (Parsindo), dan Syamsudin Said (Sekjen Partai Pandai).
Mereka mewakili belasan partai politik yang dinyatakan gagal pada tahap pendaftaran di KPU.
Ketua DPD didampingi Anggota DPD asal Lampung Bustami, Staf Khusus Ketua DPD Sefdin Syaifudin, dan Deputi Administrasi DPD Lalu Niqman Zahir.
Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani menyampaikan ada hal sangat mendasar dan substansial yang menentukan nasib demokrasi ke depan. Menurut dia, legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari karena kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
"Entah secara sadar atau tidak, tetapi ini fakta. KPU melawan keputusan pengadilan. Keputusan Bawaslu dan MA yang membatalkan seluruh instrumen di KPU yang berhubungan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," katanya.
Sipol, lanjut Yani, dalam terminologi agama adalah sunnah. Artinya tidak wajib menjadi alat untuk verifikasi partai.
"Hal itu juga sudah disampaikan oleh KPU. Artinya pendaftaran partai peserta Pemilu 2024 boleh bawa hard copy, soft copy, atau lewat Sipol. Tetapi lagi-lagi KPU menghambatnya," ujar dia lagi.
Baca juga: KPU Bantah Sipol tak Beri Kepastian Data Akurat
KPU RI dan Bawaslu, menurut Yani, telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Sipol-nya.
"Bagaimana Pemilu dikatakan jujur, adil dan berintegritas jika tahapannya saja sudah tidak fair," katanya.
"Sebagaimana ketentuan UU 7 Nomor 2017 tentang Pemilu setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI apabila ingin menjadi peserta pemilu, kita sudah ikuti tapi justru dihambat oleh Sipol KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022," paparnya.
Menurut Yusuf Rizal, KPU harus ditata ulang. Oleh karena itu, tahapan Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan kalau semuanya belum dituntaskan, baik orang-orangnya maupun sistemnya.
"Di KPU pelaksanan implementasi PKPU nya tidak dijalankan dengan baik. Ada diskriminasi dan pelanggaran yang barangkali sistematis," ujarnya.
"Hal aneh, ibarat pertandingan sepak bola ada regulasi yang tiba-tiba di tengah jalan diganti," imbuh Rizal.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah. Karena, amanat Presiden di KPU jelas mengatakan bahwa proses pemilu harus berjalan profesional, adil, terbuka, dan jujur.
"Aspirasi yang saya terima dari teman-teman ini kan kebalikan dari amanat presiden. Aspirasi ini harus didengar oleh pemerintah dan KPU," tandasnya.
Jangan sampai, lanjut LaNyalla, kita menghabiskan puluhan triliun rupiah uang rakyat hanya untuk pemilu yang tidak berkualitas dan cacat. (RO/OL-16)
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
Menurut LaNyalla, praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved