Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah menyiapkan satu pasal khusus mengenai tahapan pemilu untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Pasal tersebut disiapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang saat ini tengah dirancang pemerintah. Empat DOB tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan satu pasal khusus yang disiapkan dalam perppu tersebut akan menjadi jembatan bagi 4 DOB Papua agar bisa mengikuti tahapan Pemilu. Tito berharap soal 4 DOB Papua ini akan diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga tahapannya bisa sedikit dilonggarkan.
“Begitu sudah diketok 4 DOB Papua akan mengikuti tahapan sendiri, yang tahapan itu tidak merugikan semua pihak karena sudah diatur oleh KPU seperti itu,” tandas Tito, Senin (5/12).
KPU berulangkali menyatakan harapan perppu terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa segera rampung. Hal itu lantaran KPU baru bisa melakukan konsolidasi secara serius jika Perppu Pemilu terbit.
“Saya paham KPU tetap running sesuai dengan tahapannya, di mana 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD,” ungkap Tito.
Tito menegaskan pihaknya masih menunggu diundangkannya beleid Papua Barat Daya untuk bisa menerbitkan Perppu Pemilu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru saja disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, pada 17 November lalu.
“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, segera kita lakukan pelantikan dan peresmian pj (penjabat) gubernurnya, baru kita keluarkan Perppu Pemilu,” ungkap Tito.
Tito tidak ingin Papua Barat Daya tidak masuk di dalam Perppu Pemilu. Ia menerangkan cukup satu kali pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dengan sekaligus memboyong Papua Barat Daya.
“Perppu ini sangat tergantung dengan kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya, kan sudah diketok tinggal diundangkan oleh pemerintah tapi kan baru diterima minggu kemarin sekarang lagi berproses,” tutur Tito.
“Hari ini (5/12), saya dengar akan ada rapat untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi Undang-undang,” tambahnya. (P-2)
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
KONFERENSI Mahasiswa Papua (KMP) menyatakan pelantikan gubernur akan mempercepat pembangunan di tiga Provinsi yang merupakan daerah otonom baru (DOB) itu.
ANGGOTA Fraksi Partai NasDem DPR RI Rico Sia meminta pimpinan DPR RI segera mengagendakan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta pemerintah menjelaskan rencana penetapan daerah pemilihan (dapil) pada pemilihan umum (pemilu) 2024, khususnya Daerah otonomi baru (DOB)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menuturkan proses pelantikan PJ 3 DOB Papua akan dilakukan di akhir bulan Oktober 2022.
KEMENDAGRI diminta menerbitkan payung hukum yang jelas terkait status anggota DPR Provinsi Papua 2019-2024, yang berasal dari 5 Dapil yang kini sudah menjadi provinsi baru
Ma’ruf mengakui, perubahan akibat pemberlakuan UU Otsus dan DOB juga dapat membawa dampak tersendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved