Senin 05 Desember 2022, 18:25 WIB

Tahapan Pemilu 4 Provinsi Baru Papua Diatur dengan PKPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Tahapan Pemilu 4 Provinsi Baru Papua Diatur dengan PKPU

ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan pemerintah terkait RUU Papua Barat Daya pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (17/11).

 

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan  telah menyiapkan satu pasal khusus mengenai tahapan pemilu untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Pasal tersebut disiapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang saat ini tengah dirancang pemerintah. Empat DOB tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan satu pasal khusus yang disiapkan dalam perppu tersebut akan menjadi jembatan bagi 4 DOB Papua agar bisa mengikuti tahapan Pemilu. Tito berharap soal 4 DOB Papua ini akan diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga tahapannya bisa sedikit dilonggarkan.

“Begitu sudah diketok 4 DOB Papua akan mengikuti tahapan sendiri, yang tahapan itu tidak merugikan semua pihak karena sudah diatur oleh KPU seperti itu,” tandas Tito, Senin (5/12).

KPU berulangkali menyatakan harapan perppu terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa segera rampung. Hal itu lantaran KPU baru bisa melakukan konsolidasi secara serius jika Perppu Pemilu terbit.

“Saya paham KPU tetap running sesuai dengan tahapannya, di mana 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD,” ungkap Tito.

Tito menegaskan pihaknya masih menunggu diundangkannya beleid Papua Barat Daya untuk bisa menerbitkan Perppu Pemilu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru saja disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, pada 17 November lalu. 

“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, segera kita lakukan pelantikan dan peresmian pj (penjabat) gubernurnya, baru kita keluarkan Perppu Pemilu,” ungkap Tito.

Tito tidak ingin Papua Barat Daya tidak masuk di dalam Perppu Pemilu. Ia menerangkan cukup satu kali pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dengan sekaligus memboyong Papua Barat Daya.

“Perppu ini sangat tergantung dengan kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya, kan sudah diketok tinggal diundangkan oleh pemerintah tapi kan baru diterima minggu kemarin sekarang lagi berproses,” tutur Tito. 

“Hari ini (5/12), saya dengar akan ada rapat untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi Undang-undang,” tambahnya. (P-2)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Wakapolri Ingatkan Soal Netralitas Polisi di Pemilu 2024

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 25 September 2023, 10:54 WIB
Agus menekankan pentingnya kesetiaan terhadap komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian mematuhi perintah dari pimpinan...
MI/Susanto

Duit Haram Lukas Enembe Disebar ke Maskapai Penerbangan Swasta

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 25 September 2023, 10:42 WIB
Hingga kini, dugaan pencucian uang dalam kasus Lukas masih di tahap...
TNPB

Anggota KKB Pembakar Sekolah di Papua Tengah Ditangkap

👤Theofilus Ifan Sucipto 🕔Senin 25 September 2023, 10:30 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua berinisial AK alias Artis....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya