Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah menyiapkan satu pasal khusus mengenai tahapan pemilu untuk empat daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Pasal tersebut disiapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang saat ini tengah dirancang pemerintah. Empat DOB tersebut meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerangkan satu pasal khusus yang disiapkan dalam perppu tersebut akan menjadi jembatan bagi 4 DOB Papua agar bisa mengikuti tahapan Pemilu. Tito berharap soal 4 DOB Papua ini akan diatur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sehingga tahapannya bisa sedikit dilonggarkan.
“Begitu sudah diketok 4 DOB Papua akan mengikuti tahapan sendiri, yang tahapan itu tidak merugikan semua pihak karena sudah diatur oleh KPU seperti itu,” tandas Tito, Senin (5/12).
KPU berulangkali menyatakan harapan perppu terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bisa segera rampung. Hal itu lantaran KPU baru bisa melakukan konsolidasi secara serius jika Perppu Pemilu terbit.
“Saya paham KPU tetap running sesuai dengan tahapannya, di mana 6 Desember mereka menerima berkas pencalonan DPD,” ungkap Tito.
Tito menegaskan pihaknya masih menunggu diundangkannya beleid Papua Barat Daya untuk bisa menerbitkan Perppu Pemilu. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru saja disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, pada 17 November lalu.
“Kalau Papua Barat Daya sudah menjadi undang-undang dan de facto, segera kita lakukan pelantikan dan peresmian pj (penjabat) gubernurnya, baru kita keluarkan Perppu Pemilu,” ungkap Tito.
Tito tidak ingin Papua Barat Daya tidak masuk di dalam Perppu Pemilu. Ia menerangkan cukup satu kali pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu dengan sekaligus memboyong Papua Barat Daya.
“Perppu ini sangat tergantung dengan kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya, kan sudah diketok tinggal diundangkan oleh pemerintah tapi kan baru diterima minggu kemarin sekarang lagi berproses,” tutur Tito.
“Hari ini (5/12), saya dengar akan ada rapat untuk melihat substansi, kalau substansinya kemudian sudah disepakati maka akan segera ditandatangani presiden untuk menjadi Undang-undang,” tambahnya. (P-2)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Kemendagari melakukan finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah 4 DOB Papua
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua
Kemendagri juga mengingatkan empat DOB di Papua ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
Provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved