Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Kredit Ekspor Daging Sapi dan Rajungan

Tri Subarkah
01/12/2022 21:23
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Kredit Ekspor Daging Sapi dan Rajungan
Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.(MI/Tri Subarkah.)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia (SI). Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut dua tersangka dalam perkara itu berinisial BI selaku Direktur Operasi PT SI periode 2016-2018 dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT SI. Inisial BI merujuk nama Bambang Isworo, sedangkan AN ialah inisial tersangka Anjar Niryawan. 

Keduanya, lanjut Kuntadi, berperan dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan secara melawan hukum. "Dengan menempatkan PT SI sebagai guarantor (jaminan) untuk bill of excange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang meraka lakukan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelas Kuntadi dalam konferensi pers daring, Kamis (1/12).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang dan Anjar langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penyidik Gedung Bundar menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya