Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim pihaknya telah berdiskusi dengan DPR RI dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Tujuannya ialah membahas sejumlah poin kontroversi dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dari diskusi yang dilaksanakan sejak 24 November, semua pihak sepakat untuk menyesuaikan sejumlah substansi, hingga sesuai dengan keinginan publik dan tidak akan membawa kerugian bagi masyarakat.
Poin pertama terkait ketentuan pidana mati, Edward memastikan bahwa dalam RKUHP, hukuman tersebut selalu dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan. "Artinya, hakim tidak bisa langsung memutuskan sanksi pidana mati," katanya di Istana Kepresidenan, Senin (28/11).
Baca juga: Pakar Pidana Sebut KUHP Saat ini Warisan Kolonial Belanda
"Hukuman itu baru bisa diberikan setelah masa tahanan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati diubah menjadi pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun," imbuhnya.
Lalu poin kedua ialah seluruh pihak sepakat untuk menghapuskan pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum. Selain itu, lanjut dia, aspek terkait penghinaan terhadap pemerintah akan sangat dibatasi.
"Pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan," imbuh Edward.
Poin ketiga, terkait pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara. Dalam hal ini, pemerintah akan memberi penjelasan seketat mungkin untuk membedakan antara penghinaan dan kritik.
Penjelasan tersebut didasarkan pada UU tentang Pers, yang menegaskan bahwa dalam suatu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial. "Kami pastikan pasal-pasal itu tidak akan mengalami multi interpretasi," pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Atur Soal Delik Aduan untuk Lindungi Masyarakat
Adapun poin keempat, terkait pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang masuk ke RKUHP. Secara otomatis, akan menghapus ketentuan yang ada pada UU ITE. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan sebuah langkah maju bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Tanah Air.
"Ketentuan di dalam UU ITE itu kami masukkan ke RKUHP. Tentunya dengan penyesuaian dan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE. Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," terangnya.
Selain empat poin tersebut, ada pula substansi terkait living law dan kejahatan narkotika, Eddy menuturkan seluruh pihak telah menemukan win-win solution yang mana pasa-pasal tersebut tetap dimasukkan ke dalam RKUHP tetapi akan diatur secara lebih jelas, baik melalui peraturan perundangan lain ataupun aturan turunan dari RKUHP.(OL-11)
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Diketahui, penyelenggaraan kejuaraan Liga 1 musim 2021/2022 akan berakhir pada Kamis (31/3) malam. Ada empat pertandingan terakhir yang akan digelar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp450-550 ribu. Upaya itu dinilai dapat meningkatkan testing covid-19.
Pemprov DKI sudah menyiapkan lima lokasi untuk ajang balap mobil listrik Formula E. Nantinya, utusan Formula E meninjau langsung lokasi yang dipilih.
Pengguna jasa MRT dan LRT diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, sekalipun status PPKM DKI Jakarta sudah berubah ke level 2.
Pemprov DKI Jakarta diketahui berencana meluncurkan jenis kartu tiket yang berlaku di seluruh moda transportasi, yakni kartu JakLingko versi terbaru.
Penurunan muka tanah juga berkontribusi pada ancaman tenggelamnya wilayah Jakarta, yang dibarengi dengan kenaikan permukaan air laut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved