Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Sejauh ini, jumlah tersangka sudah mencapai enam orang. "Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, Kamis (24/11).
Adapun tersangka yang baru ditetapkan berinisial YN dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Penyidik menangkap YN di sebuah rumah sakit wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kemenko Perekonomian untuk Kasus Impor Garam
Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik sebanyak dua kali. Alhasil, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang awalnya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Baca juga: NasDem Dorong Kejagung Tuntaskan Korupsi Impor Garam Industri
Itu termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin periode 2019-2022 Muhammad Khayam. Lalu, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk dan Sanny Wikodiono selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP).(OL-11)
Mahsun membandingkan biaya pengangkutan BBM dengan menggunakan terminal BBM OTM dan tidak menggunakan terminal tersebut.
Perkara ini bermula pada November 2012, saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013.
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Penanganan kasus ini merupakan tuntutan moral sekaligus konstitusional.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Kejagung menghargai setiap bentuk penyampaian aspirasi di muka umum.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved