Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Sejauh ini, jumlah tersangka sudah mencapai enam orang. "Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi, Kamis (24/11).
Adapun tersangka yang baru ditetapkan berinisial YN dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Penyidik menangkap YN di sebuah rumah sakit wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kemenko Perekonomian untuk Kasus Impor Garam
Menurut Kuntadi, penangkapan itu dilakukan karena YN tidak memenuhi panggilan yang disampaikan penyidik sebanyak dua kali. Alhasil, penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk menangkap dan menetapkan YN sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, YN berperan dalam pengalihan garam impor yang awalnya didistribusikan kepada industri aneka pangan. Pendistribusian itu sesuai rencana dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
"Namun dialihkan menjadi garam konsumsi," jelas Kuntadi.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka, Kejagung menahan YN di Rutan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Baca juga: NasDem Dorong Kejagung Tuntaskan Korupsi Impor Garam Industri
Itu termasuk Direktur Jenderal Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin periode 2019-2022 Muhammad Khayam. Lalu, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Tiga tersangka lainnya adalah Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk dan Sanny Wikodiono selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHP).(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved