Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa seorang staf di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saksi itu berinisial IA.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11).
IA diperiksa untuk empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muhammad Khayam, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenprin), Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenprin Yosi Arfianto, dan Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Industri Frederik Tony Tanduk.
Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yaitu Sanny Wikodiono alias Sanny Tan. Sanny adalah Manager Pemasaran/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Selain IA, satu saksi lagi yang diperiksa penyidik Gedung Bundar sebagai saksi adalah H alias O selaku General Manager PD Sumur Sari.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait," tandas Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam. Data tersebut, katanya, terkumpul tanpa adanya proses verifikasi yang mengakibatkan kuota ekspor berlebih.
"Oleh karenanya, maka terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi sehingga situasi harga garam konsumsi jadi turun," terang Kuntadi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Dipimpin Menko Airlangga, delegasi Indonesia bertemu pejabat AS bahas tarif, ekonomi digital, dan kerja sama mineral kritis.
Presiden Prabowo dan Menko Airlangga hadiri KTT BRICS 2025, dorong multilateralisme, reformasi global, dan perkuat kerja sama negara Global South.
Selama ini Indonesia telah memenuhi semua permintaan AS dan defisit perdagangan negara itu pun sudah tertangani.
JURU Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyatakan pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk negosiasi tarif dengan AS.
Pemerintah Indonesia menyelesaikan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), membuka peluang ekspor baru
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved