Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Kasus gangguan ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia masih terus bergulir saat ini. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito mengungkapkan, dari lima perusahaan yang terindikasi menghasilkan produk yang tercemar EG dan EDG, dua perusahaan, yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilimpahkan pemberkasannya. Sudah diberikan ke Kejaksaan Agung. Nanti akan ada proses pengadilan untuk dua perusahaan itu," kata Penny di sela-sela acara Forum Linta Sektor Pengembangan Industri Fraksionasi Plasma Dalam Rangka Mewujudkan Kemandirian Produk Darah Dalam Negeri yang seleenggarakan di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya saat ini masih berproses penyidikan lebih jauh untuk nantinya ditentukan tindakan. Namun, Penny menyatakan bahwa Badan POM telah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (COPB), izin edar dan CDOB kelima perusahaan tersebut.
"Jadi sudah tidak bisa bergerak lagi dan kita harus menarik produk-produknya untuk dimusnahkan nanti," imbuh Penny.
Penny juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia. "Kita lihat, ya. Tapi saya kira penelusuran kita sudah cukup lengkap," ucap Penny.
"Kami sudah mengimbau pada industri farmasi yang membeli supply pasokan pelarutnya dari pedagang besar farmasi (PBF) yang sudah kami sebutkan untuk segera menghentikan produknya dan menarik juga," tegas Penny.
Adapun, alam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian gangguan ginjal akut, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.
Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.
"Di luar dari daftar yang ada sebaikannya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga mengatur mengenai 12 obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan Syahril. (OL-12)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Trubus menilai bahwa pemerintah lebih memperdulikan nilai ekonomis dan mengabaikan nilai humanis
Kuasa Hukum dari Korban kasus GGAPA, Reza Zia Ulhaq menilai nominal ganti rugi pada keluarga korban Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) masih jauh dari harapan.
Putusan gugatan gagal ginjal akut pada anak masih jauh dari harapan
Kasus gagal ginjal kronik yang membutuhkan cuci darah di RSHS jumlahnya mencapai 10-20 anak per bulan
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan class action kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terdampak pada anak-anak
Produsen farmasi disebut harus ikut bertanggung jawab atas kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved